Semarang (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan penanganan kasus dugaan tindak pidana kepabeaan yang dilakukan oleh perusahaan importir besi PT Surya Semarang Sukses Jayatama yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

"Kami sudah mengirim surat ke Kejati Jawa Tengah yang intinya mempertanyakan penanganan perkara yang terkesan tertutup tersebut," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman di Semarang, Senin.

Kerugian negara dalam kasus tersebut, kata dia, diduga terjadi akibat proses impor yang dilakukan oleh SS, pemilik PT Surya Semarang Sukses Jayatama tersebut, tidak sesuai prosedur yang ditentutan undang-undang.

SS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan itu, kata dia, diduga memalsukan keterangan barang impor sehingga terdapat selisih bea masuk yang dibayarkannya.

"Tersangka ini menuliskan barang berupa pipa besi dalam dokumen impor. Padahal, produk yang diimpor berupa barang yang terbuat dari besi dengan nilai harga tinggi," katanya.

Modus semacam itu, lanjut dia, dilakukan bertahun-tahun oleh tersangka.

Ia meminta Kejaksaan Tinggi tegas dengan mengajukan permohonan pencegahan dan penangkalan tersangka agar jangan sampai pergi ke luar negeri.

"Tersangka ini pengusaha besar yang sering berpergian ke luar negeri sehingga dikhawatirkan akan mempersulit pananganan perkara ini," katanya.

Penahanan kota
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kusnin, membenarkan kejaksaan telah menetapkan SS sebagai tersangka dalam perkara dugaan pidana kepabeaan itu.

Ia menyebut kerugian negara akibat tindak pidana itu mencapai Rp34 miliar.

"Sudah tersangka. Tersangka dilakukan penahanan kota," katanya.


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024