Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, menerima penghargaan di bidang kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Magelang, Triyamto Sutrisno.

Triyamto di Magelang, Senin, mengatakan penghargaan diserahkan oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Rini Widyantini dalam Rakornas Pengawasan Kearsipan Tahun 2019 di Hotel Pengeran Beach, Padang, Sumatera Barat, pada 27 Februari 2019.

Ia menjelaskan pada Rakornas yang digelar setahun sekali itu diberikan penghargaan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota yang telah memperoleh penilaian hasil pengawasan dalam kategori sangat baik dan baik.

"Pemkot Magelang menerima penghargaan tersebut dan masuk dalam 33 besar dari 508 besar kabupaten/kota di Indonesia dengan kategori baik," katanya.

Ia menuturkan ada empat pilar kearsipan yang harus dipenuhi oleh kabupaten/kota agar menerima penghargaan ini, yakni ketersediaan tata nota dinas, jadwal retensi arsip (JRA), klasifikasi arsip, dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.

"Empat pilar tersebut telah ditentukan dan menjadi instrumen penilaian atau audit internal ANRI. Sejak tahun kemarin kita sudah punya tata nota dinas, JRA, klasifikasi arsip dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip yang sudah mulai disusun tahun ini," katnya.

Menurut dia penghargaan yang baru pertama kali diraih ini tidak hanya hasil kerja Disperpusip, tetapi ditunjang oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Magelang. Sejauh ini pihaknya telah melakukan pembinaan dan membantu penataan arsip di semua OPD.

"Nilai hasil pengawasan kearsipan menjadi salah satu komponen dalam penilaian reformasi birokrasi yang tertuang dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI No.30/2018," katanya.

Kepala Seksi Pengelolaan Arsip Disperpusip Kota Magelang Tartib Karyadi mengatakan tahun ini pihaknya tengah menyusun sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip supaya lebih baik lagi, terutama terkait regulasi yang mengatur siapa saja yang berhak mengakses kearsipan Pemkot Magelang.

"Target tahun ini punya Peraturan Wali Kota (Perwal), jadi nanti akan diatur siapa saja yang berhak atau boleh mengakses kearsipan Pemkot Magelang. Pihak yang berhak itu diklasifikasikan antara lain penentu kebijakan, penegak hukum, pengawas internal/eksternal, dan publik," katanya.

Selain itu, pihaknya juga sedang menyusun pengelolaan arsip statis atau permanen seperti SK Wali Kota, Perwal, dan lainnya. Sebelumnya pengelolaan arsip statis belum memenuhi standar. Selain itu, Disperpusip juga akan menyediakan ruang pelayanan, termasuk pelayanan manual dan digital yang bisa manfaatkan oleh masyarakat.j

"Semoga kalau sudah ada pelayanan itu kita bisa memperoleh prestasi lebih baik lagi," katanya. (hms)

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024