Kota Magelang (ANTARA) - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar sosialiasi unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor (UPUBKB) kepada dinas perhubungan kabupaten/kota seJawa Tengah dan DIY.

Kepala BPTD Wilayah X Jateng dan DIY Prasetyo Kencono di Magelang, Kamis, menuturkan sosialisasi ini merupakan tahap awal sebelum penerapan pelayanan kalibrasi, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) dan penerapan single aplikasi layanan UPUBKB oleh BPTD.

"Mulai Maret 2019, pelayanan kalibrasi, SRUT, layanan UPUBKB khususnya kendaraan umum sepenuhnya akan ditangani di BPTD. Dulu dari Kementerian Perhubungan sedangkan kami hanya mendampingi," katanya.

Ia menyampaikan sasaran sosialisasi ini adalah para penguji di UPUBKB Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah dan DIY serta masyarakat. 

Menurut dia, inovasi ini penting seiring bertambahkan jumlah kendaraan bermotor di berbagai wilayah, utamanya terkait kalibrasi yang terkait langsung dengan kelayakan jalan sebuah kendaraan bermotor.

"Kalibrasi diuji setiap setahun sekali, ada 9 item antara lain masalah ring, polusi (uji gas buang), fisik, dan lainnya. Ke depan pembayaran pengujian ini secara online, non tunai, dan berintegrasi," imbuhnya.

Ia mengatakan penerapan pelayanan ini juga dalam rangka meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) serta menjadi salah satu indikator penilaian penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN).

"Unit harus terakreditasi, C, B, atau B bersyarat. Akreditasi ini sebagai dasar penilaian penghargaan WTN," katanya.

Ia mencontohkan, UPUBKB yang belum ter-akreditasi adalah Kabupaten Cilacap dan Wonosobo. Sedangkan yang terbaik sejauh ini masih ditempati Semarang dan Solo. Perbaikan UPUBKB tergantung kebijakan dan kemampuan Pemerintah Daerah masing-masing.

Wakil Wali Kota Magelang Windarti Agustina menyambut baik dengan gagasan pelayanan UPUBKB yang semakin mudah dan terintegrasi. Hal ini untuk mewujudkan ketersediaan sarana dan prasarana transportasi yang memadai.

"Sarana transportasi yang memadai adalah kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, maka perlu dilakukan pengujian yang sesuai dengan ambang batas yang telah ditetapkan," katanya.

Windarti mengakui Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan bagi provinsi maupun kabupaten/kota mempunyai tanggung jawab dalam penyelenggaraan kendaraan yang berkeselamatan. Di antaranya, pelaksanaan kalibrasi, SRUT dan penerapan single aplikasi di setiap UPUBKB.

"Layanan UPUBKB merupakan ujung tombak dari pelaksanaan tugas pemerintah dalam menyelenggarakan kendaraan yang berkeselamatan. Seperti upaya pengendalian pelanggaran karoseri, over dimensi, kelebihan muatan di jalan raya, dan menekan pelanggaran lainnya," katanya. (hms)

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024