Kudus (Antaranews Jateng) - Jumlah pemilih di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Pemilu 2019 bertambah 29 orang.
     
Berdasarkan rapat pleno penetapan DPTb tahap pertama Pemilu 2019, Senin (18/2) di aula KPU Kudus, jumlahnya sebanyak 630.589 pemilih, sedangkan saat ditetapkan menjadi DPTHP tahap dua sebanyak 630.618 pemilih.
     
Anggota KPU Kudus Ahmad Kholil di Kudus, Senin, membenarkan bahwa jumlah pemilih setelah digelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPTb tahap pertama berjumlah 630.589 pemilih.
     
"Jika dibandingkan data pemilih saat penetapan DPTHP tahap dua tentu lebih sedikit karena ada selisih 29 pemilih," ujarnya.
     
Dengan demikian, lanjut dia, terdapat penguangan pemilih 29 orang karena ada yang pindah memilih.
     
Jumlah pemilih masuk, katanya, sebanyak 369 pemilih, sedangkan jumlah pemilih keluar mencapai 398 orang.
     
Anggota Bawasalu Kudus Rifan mengungkapkan setelah pembacaan rekapitulasi dibuka tanggapan-tanggapan mulai dari perwakilan yang hadir, namun tidak ada yang memberikan tanggapan dan hanya bawaslu yang memberikan masukan dan tanggapan.
     
Bawaslu Kudus, katanya, mengapresiasikan KPU yang telah melakukan tahapan ini sebagai wujud pelayanan atas pemilih yang tidak bisa menggunakan pilihannya di tempat dia tinggal, karena adanya tugas pada hari H pemilihan, menjalankan rawat inap di rumah sakit atau tinggal di rumah keluarga yang mendampingi karena sakit.
   
 Selain itu, lanjut dia, tentunya ada penyandang disabilitas yang tinggal di pantai sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, atau belajar yang tempatnya jauh dari rumah atau tempat tinggal aslinya, pindah domisili serta karena faktor bencana alam.
     
"KPU harus memastikan bagi pemilih pindah coblos ini mempunyai hak yang sama dengan pemilih yang berbasis DPT yakni bisa menggunakan suaranya mulai pukul 07.00- 13.00 WIB," ujarnya.
     
Dengan catatan, kata dia, mereka membawa formulir A-5 dan KTP-elektronik dan mendapatkan surat suara sesuai keperuntukannya, misal masih dalam satu daerah pemilihan maka akan menerima utuh. 
     
Apabila di luar dapil dalam Kabupaten, kata dia, hanya dapat surat suara di tinggkatan atasnya saja, misalnya DPRD Provinsi Maupun DPR RI, atau DPD, untuk surat suara Presiden dan wakil Presiden tetap menerima. 
   
 "Pemilih berbasis DPTb ini dalam Pilkada sebelumnya disebut DPPh atau Daftar Pemilih Pindahan," ujarnya. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024