Pekalongan (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Pekalongan akan mengawal penyaluran dana bantuan sosial bagi warga miskin sebagai upaya mengantisipasi penyelewengan.
     
Kepala Polres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan di Pekalongan, Sabtu, mengatakan polres sudah membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas khusus mengawal pendistribusian bansos itu.
     
"Nantinya satgas ini bertugas melakukan pendataan, sosialisasi, pendampingan, hingga penegakan hukum apabila ditemukan penyalahgunaan bantuan sosial," katanya.
     
Dengan didampingi Kepala Subbagian Humas Polres Pekalongan Inspektur Satu Akrom, ia mengatakan pembentukan satgas berdasar nota kesepahaman Kementerian Sosial (Kemensos) dan Polri pada 11 Januari 2019.
     
"Dengan adanya nota kesepahaman itu maka Polri kini dilibatkan dalam pengawasan pendistribusian bansos kepada masyarakat agar tidak terjadi penyelewengan," katanya.
     
Polres setempat juga akan mendorong anggota bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi, mulai tingkat kecamatan, kelurahan, desa, hingga rukun warga (RW), dan rukun tetangga terkait dengan pengawalan itu.
     
Dana bansos, kata dia,  merupakan amanah dan harus sampai kepada para penerima yang berhak atau warga miskin yang membutuhkan bantuan.  
     
"Oleh karena,  apabila ditemukan adanya penyelewengan bansos maka kami tidak segan-segan akan menindak tegas serta memproses sesuai peraturan yang berlaku pada pelaku penyimpangan dana tersebut," katanya.
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024