Semarang - BPJS Kesehatan terus mempermudah pelayanan kepada peserta salah satunya dengan menerapkan program rujuk balik kepada penderita penyakit kronis seperti penyakit Diabetes Melitus, Hipertensi, Jantung, Asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) Epilepsi, Gangguan Kesehatan Jiwa, Stroke, Systematic Lupus Eritematosus (SLE).

Program rujuk balik tersebut wajib dilakukan bila kondisi pasien sudah dalam keadaan stabil, disertai dengan surat keterangan rujuk balik yang dibuat dokter spesialis/subspesialis.

"Kami berharap komitmen dan dukungan rumah sakit, mengingat kami selalu melakukan evaluasi berapa banyak peserta PRB yang masih kembali ke rumah sakit, peserta PRB memang dimungkinkan untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit, apabila terjadi kondisi khusus atau memerlukan tindakan medis oleh dokter spesialis/ spesialisnya," jelas Bimantoro, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Semarang.

Tidak hanya dukungan dari rumah sakit, tetapi diharapkan dokter spesialis juga dapat memberikan dukungan terhadap program tersebut dengan memberikan surat rujuk balik disertai informasi yang lengkap bagi pasien. 

Bimantoro menegaskan bahwa program tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan  Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014, Program Rujuk Balik pada penyakit- penyakit kronis wajib dilakukan bila kondisi pasien sudah dalam keadaan stabil, disertai dengan surat keterangan rujuk balik yang dibuat dokter spesialis/ sub spesialis.

Untuk memberikan kemudahan bagi peserta JKN pada program rujuk balik, tambah Bimantoro, maka di setiap FKRTL perlu adanya PIC PRB (PIC PRB merupakan petugas rumah sakit yang ditunjuk oleh pimpinan/kepala/direktur RS yang biasanya berlokasi dekat dengan apotik guna memudahkan pemberian informasi tentang PRB dan memudahkan Peserta untuk mendapatkan obat.

"PIC PRB tersebut bertugas untuk menginput data Peserta PRB pada aplikasi yang tersedia, melakukan konfirmasi pada dokter apabila terdapat ketidakjelasan informasi dalam surat rujuk balik atau ketidaksesuaian obat yang diresepkan dengan daftar obat Fornas untuk PRB, serta memberikan informasi kepada pasien  terkait alur pelayanan obat di FKTP sesuai pedoman pelaksanaan rujuk balik," tambah Istianti, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Semarang.

Ia menjelaskan peresepan obat program rujuk balik harus mengacu pada fornas dan harus ada pic PRB, karena apabila ada pasien yang akan di rujuk balik namun resep obat tdk sesuai dengan fornas maka bisa diinput ke aplikasi kami sebagai peserta PRB” tambahnya.

Hal senada diungkapkan dr. Ramon PIC dari RS Telogorejo sejak Desember2018, pasien PRB komplikasi dengan kondisinya stabil tetap dikembalikan ke dokter FKTP.
 

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024