Cilacap (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, terus menyosialisasikan tata cara pindah memilih bagi warga dari luar daerah yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 2019 di wilayah Cilacap.

"Kami sudah berkoordinasi ke beberapa pondok pesantren, perusahaan, dan instansi lainnya terkait dengan kemungkinan adanya santri maupun pegawai yang tidak pulang ke daerah asalnya saat pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019," kata Ketua KPU Kabupaten Banyumas Handi Tri Ujiono di Cilacap, Selasa.

Ia mengakui jika potensi pemilih tambahan pada Pemilu Serentak 2019 di Cilacap cukup besar karena di kabupaten itu banyak terdapat pondok pesantren maupun perusahaan besar.

Dalam hal ini, dia mencontohkan jumlah pegawai maupun pekerja kontrak di Pertamina Refinery Unit IV Cilacap mencapai ribuan orang dan sebagian di antaranya berasal dari luar Kabupaten Cilacap.

"Kebetulan hari H pemungutan suara kan diliburkan (libur nasional, red.), kami belum tahu apakah mereka yang berasal dari luar daerah akan pulang ke daerahnya masing-masing ataukah akan menggunakan hak pilihnya di Cilacap. Oleh karena itu, kami terus menyosialisasikan tata cara pindah memilih sehingga warga dari luar daerah bisa memiliki formulir model A-5 agar bisa menggunakan hak pilihnya di Cilacap," katanya.

Ia mengatakan bagi warga yang akan pindah memilih dapat menghubungi panitia pemungutan suara (PPS) di daerah asalnya untuk memperoleh formulir model A-5 untuk dilaporkan ke PPS daerah tujuan.

Akan tetapi bagi warga yang kerepotan mengurus formulir model A-5 tersebut, kata dia, dapat mengurusnya di KPU Kabupaten Cilacap dan nantinya didistribusikan sesuai dengan daerah asal maupun tujuan.

Selain dari warga luar daerah yang akan pindah memilih, lanjut dia, pihaknya juga masih menunggu hasil rekam kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El) terhadap ratusan warga binaan masyarakat yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilacap maupun tujuh lapas di Pulau Nusakambangan.

"Kemungkinan hari Kamis (31/1) angkanya baru muncul karena memang nama-nama warga binaan yang mengikuti perekaman KTP-El itu ada yang memiliki nama lain dan ada juga yang sama sekali belum pernah rekam KTP-El," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya menunggu hasil sinkronisasi yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cilacap terhadap data yang dihasilkan dari perekaman KTP-El terhadap warga binaan pemasyarakatan tersebut karena jumlah yang diusulkan mengikuti perekaman mencapai kisaran 400 orang.

Menurut dia, warga luar daerah yang akan pindah memilih ke Cilacap maupun warga binaan pemasyarakatan tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) yang penyusunannya dilakukan hingga tanggal 18 Maret 2019.

"Nanti tanggal 15 Februari, kami minta dilakukan rekapitulasi DPTb di tingkat PPS khususnya untuk jumlah warga dari luar daerah yang pindah memilih di Cilacap. Ini karena berkaitan dengan penyediaan surat suara," katanya. 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024