Pekalongan (Antaranews Jateng) - Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pekalongan, Jawa Tengah, mengeluarkan larangan melaut bagi nelayan seiring dengan kondisi di perairan Laut Jawa dan sekitarnya terjadi gelombang tinggi.
Kepala Seksi Kesyahbandaran PPN Pekalongan Rakim di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa PPN telah menerbitkan larangan nelayan melaut itu berdasar adanya rilis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tentang peringatan gelombang tinggi yang terjadi hingga 25 Januari 2019.
"Berdasarkan peringatan gelombang tinggi yang dirilis BMKG dinyatakan ketinggian gelombang di Laut Jawa bagian tengah mencapai 2,5 meter hingga 4 meter. Hal ini cukup berbahaya bagi keselamatan nelayan yang nekat melaut," katanya.
Kendati demikian, kata dia, meski sudah diterbitkan adanya larangan namun masih ada sejumlah kapal nelayan yang tetap melaut.
Ia mengatakan bagi para nelayan yang tetap ingin mengajukan izin berlayar, Syahbandar PPN Pekalongan akan menyodorkan surat pernyataan yang harus ditandatangani nahkoda kapal dengan isi bahwa sudah diberikan informasi bahaya melaut dan siap menanggung risiko terhadap keputusan tersebut.
"Kami tetap mengingatkan pada nelayan agar tidak melaut sementara waktu karena kondisi laut masih terjadi gelombang tinggi. Akan tetapi, mungkin karena alasan untuk mencari nafkah, mereka tetap ada yang melaut," katanya.
Menurut dia, alasan para nelayan tetap melaut karena saat ini kondisi gelombang dan angin adalah angin baratan sedangkan mereka berlayar ke arah timur dan mereka juga memiliki perhitungan yaitu berangkat saat kondisi gelombang turun.
"Kalau yang kecil-kecil, kapal di bawah 5 grosstone (GT) ada yang tetap melaut karena mereka hanya berlayar di laut dekat," katanya.
Nelayan Syamsul mengatakan kondisi gelombang laut memang sedang tinggi namun dalam beberapa hari terakhir, kapalnya tetap berangkat.
"Kami tetap berangkat melaut, namun kami jarak tempuh mencari ikan tidak terlalu jauh dari pantai karena kondisi gelombang tinggi. Biasanya kami berangkat pagi hingga sore namun saat ini pagi sudah pulang," katanya.
Kepala Seksi Kesyahbandaran PPN Pekalongan Rakim di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa PPN telah menerbitkan larangan nelayan melaut itu berdasar adanya rilis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tentang peringatan gelombang tinggi yang terjadi hingga 25 Januari 2019.
"Berdasarkan peringatan gelombang tinggi yang dirilis BMKG dinyatakan ketinggian gelombang di Laut Jawa bagian tengah mencapai 2,5 meter hingga 4 meter. Hal ini cukup berbahaya bagi keselamatan nelayan yang nekat melaut," katanya.
Kendati demikian, kata dia, meski sudah diterbitkan adanya larangan namun masih ada sejumlah kapal nelayan yang tetap melaut.
Ia mengatakan bagi para nelayan yang tetap ingin mengajukan izin berlayar, Syahbandar PPN Pekalongan akan menyodorkan surat pernyataan yang harus ditandatangani nahkoda kapal dengan isi bahwa sudah diberikan informasi bahaya melaut dan siap menanggung risiko terhadap keputusan tersebut.
"Kami tetap mengingatkan pada nelayan agar tidak melaut sementara waktu karena kondisi laut masih terjadi gelombang tinggi. Akan tetapi, mungkin karena alasan untuk mencari nafkah, mereka tetap ada yang melaut," katanya.
Menurut dia, alasan para nelayan tetap melaut karena saat ini kondisi gelombang dan angin adalah angin baratan sedangkan mereka berlayar ke arah timur dan mereka juga memiliki perhitungan yaitu berangkat saat kondisi gelombang turun.
"Kalau yang kecil-kecil, kapal di bawah 5 grosstone (GT) ada yang tetap melaut karena mereka hanya berlayar di laut dekat," katanya.
Nelayan Syamsul mengatakan kondisi gelombang laut memang sedang tinggi namun dalam beberapa hari terakhir, kapalnya tetap berangkat.
"Kami tetap berangkat melaut, namun kami jarak tempuh mencari ikan tidak terlalu jauh dari pantai karena kondisi gelombang tinggi. Biasanya kami berangkat pagi hingga sore namun saat ini pagi sudah pulang," katanya.