Debat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 tahap pertama telah ditayangkan di sejumlah stasiun televisi, Kamis (17-1-2019). Debat pertama berlangsung pukul 19.00 WIB di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan. Tema debat pertama seputar hukum, HAM, antikorupsi, dan terorisme.

        Pasangan Calon Nomor Urut 01 Joko Widodo/Ma'ruf Amin dan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto/Sandiaga Uno beradu gagasan. Pada acara debat tersebut, Sandiaga Uno menyebut nama seorang nelayan yang menjadi korban persekusi. Namanya adalah Najib, nelayan Pasir Putih, Cilamaya, Karawang.

        Namun, berdasarkan rilis dari Media Center Prabowo Sandi pada tanggal 3 Januari 2019, diketahui bahwa Najib mengeluhkan mengenai tidak adanya bantuan modal dan alat menangkap ikan selama 3 tahun untuknya, bukan persekusi.

        Istilah persekusi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas.

        Dengan demikian, istilah persekusi yang dilontarkan Sandiaga Uno untuk menyebut keadaan nelayan di Karawang tersebut tidaklah tepat.

        Penggunaan istilah yang tidak tepat apabila dilakukan oleh figur publik akan berdampak fatal. Pasalnya, hal tersebut akan menyulut kepanikan moral masyarakat.

        Kepanikan moral melibatkan interaksi antara media, opini publik dan otoritas pembicara. Kepanikan moral ini bisa memicu publik menyerang pihak yang tidak bersalah.

        Kepanikan moral (moral panic) diperkenalkan oleh Stanley Cohen. Kepanikan moral merupakan reaksi masyarakat yang tidak proporsional terhadap tindakan orang, kelompok yang dianggap menyimpang dari nilai dan norma sosial serta budaya yang berlaku.

        Kepanikan moral yang bersumber dari otoritas akan menciptakan hantu moral yang didasari cara berpikir oposisi biner (Levi Strauss, 1969). Oposisi biner merujuk pada gagasan mengenai benar atau salah, hitam atau putih, kita atau mereka. Oposisi biner lazim digunakan untuk mempermudah pemahaman pembaca atau penonton tentang siapa pahlawan dan pengkhianat.

        Oleh karena itu, pemicu kepanikan moral yang mengarahkan pada logika berpikir oposisi biner sebaiknya tidak dilakukan dalam dunia politik.

        Demikian pula, penggunaan istilah persekusi untuk menggambarkan suatu kondisi yang tidak tepat juga bisa memicu kepanikan moral. Hal tersebut, tentu saja tidak dibenarkan.
    
   Persekusi
        Kasus persekusi yang terjadi pada tahun 2018 pernah dialami oleh AJ (12 tahun) dan H (13 tahun) di Bekasi Utara. AJ dan H ditelanjangi dan diarak massa setelah dituduh mengambil jaket milik seorang warga Rawalumbu bernama Nur.

        AJ bahkan diarak menuju rumahnya yang berjarak lebih kurang 700 meter dari tempat kejadian perkara. Saat diarak, AJ dijambak dan dipiting oleh Nur dan beberapa warga. Peristiwa tersebut menyisakan luka batin mendalam bagi AJ dan H.

        Peristiwa persekusi yang juga tragis terjadi pada tahun 2017 di Dusun II, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, tepatnya di jalur II Jalan Raya Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Pada hari Sabtu (16-2-2017) kira-kira pukul 21.00 WIB warga yang sedang ronda tidak sengaja melihat pria berinisial Vk berhenti dengan sepeda motornya di semak-semak gelap.

        Warga curiga dan mengecek untuk memastikan. Saat itu diketahui Vk menjawab bahwa dia sedang menunggu teman. Nada bicara Vk yang gugup dan ketakutan makin membuat warga curiga dan menduganya sebagai pelaku begal.

        Disebabkan ramainya warga, Vk mencoba kabur meninggalkan kerumunan massa dan dikejar lalu diteriaki begal. Teriakan tersebut membuat warga lainnya terprovokasi hingga berdatangan dan langsung menangkap Vk. Warga lantas menghajarnya beramai-ramai. Sepeda motor yang digunakannya juga ikut dibakar. Luka akibat pukulan massa membuat Vk meninggal dunia.
    
   Kriminalisasi
        Beberapa contoh aksi persekusi tersebut bermuara pada kriminalisasi pihak-pihak yang tidak bersalah. Menurut KBBI, kriminalisasi adalah proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat.

        Tindakan menjuluki seseorang atau anggota masyarakat sebagai kriminal, dalam contoh kasus tersebut, adalah dianggap pencuri jaket dan begal, mencirikan superioritas masyarakat panik yang menyudutkan pihak-pihak yang dianggap menyimpang atau devian. Kelompok-kelompok mayoritas akan menilai hal-hal yang berbeda sebagai menyimpang (Howard S. Becker, 1966).

        Dengan demikian, ada kemungkinan bahwa seseorang memang akan membuat penilaian mengenai orang lain yang dianggap "mencurigakan" dan situasi yang seolah-olah mendukung bahwa orang tersebut pantas dicap sebagai menyimpang.

        Dari sudut pandang ini, sebutan penyimpangan bukan merujuk pada kualitas tindakan yang dilakukan orang tersebut, melainkan lebih merupakan konsekuensi dari penilaian orang lain mengenai aturan dan sanksi kepada "pelaku" (Howard S. Becker, 1966).

        Dengan demikian, posisi dan sudut pandang mayoritas memengaruhi penilaian bias terhadap kelompok yang dianggap "menyimpang". Kelompok-kelompok yang dianggap menyimpang ini lantas dinilai pantas dipersekusi dan dikriminalisasi. Padahal, penilaian dari sudut pandang kelompok mayoritas tidak mutlak benar.
    
   Sudut Pandang
        Posisi superioritas masyarakat panik memiliki dampak fatal karena bisa menyerang pihak-pihak tak bersalah secara membabi buta. Oleh karena itu, harus melihat situasi berdasarkan berbagai sudut pandang, bukan satu sudut pandang.

        Teori sudut pandang (Standpoint Theory) bisa digunakan untuk menganalisis masalah sosial dan politis semacam ini. Standpoint Theory menegaskan bahwa struktur dominasi secara sistematis dapat menindas dan meminggirkan kaum marginal (Sandra Harding, 2003). Dominasi masyarakat panik bisa menindas kaum marginal yang tidak bersalah dan dianggap "mencurigakan".

        Standpoint Theory menjelaskan bahwa apabila kita ingin melihat dunia secara benar, salah satu caranya adalah dengan memahami sudut pandang kelompok marginal.

        Sandra Harding dan Julia T. Wood, teoritisi Standpoint, mengemukakan bahwa kelompok-kelompok sosial tempat kita berinteraksi atau tinggal sangat memengaruhi pengalaman dan pengetahuan kita, termasuk cara memahami dan berkomunikasi dengan diri sendiri, orang lain, dan juga dunia. Teori ini menjelaskan bahwa ketika kita berbicara dengan orang yang memiliki kuasa berbeda, dapat terjadi perbedaan sudut pandang.

        Dengan demikian, diharapkan kita sebagai anggota masyarakat bisa mengembangkan cara berpikir multisudut pandang. Cara berpikir ini bisa digunakan untuk membentengi diri dari kepanikan moral. Kepanikan moral yang berujung pada persekusi dan kriminalisasi pihak-pihak tidak bersalah adalah melanggar hak asasi manusia (HAM).

*) Penulis adalah alumnus Magister Ilmu Komunikasi (MIKOM) Universitas Diponegoro Semarang.

Pewarta : Anna Puji Lestari, M.I.Kom. *)
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024