Batang (Antaranews Jateng) - Sebanyak 19 dari 242 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Rowobelang Kabupaten Batang melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik sebagai persyaratan untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum 2019.
    
Kepala Rutan Kelas II-B Kabupaten Batang Yusuf Gunawan di Batang, Jumat, mengatakan bahwa hampir sebagian besar warga binaan sudah melakukan perekaman KTP elektronik sebelum di penjara Rutan Rowobelang.

"Untuk warga binaan rutan yang berpenduduk di Batang sebanyak 19 orang sudah melakukan perekaman dan 30 orang warga binaan berpenduduk Kota Pekalongan akan dilaksanakan Senin (21/1)," katanya.

Ia mengatakan perekaman KTP elektronik sebagai syarat memberikan hak politiknya bagi warga binaan yang nantinya pada waktu pencoblosan ada di tempat pemungutan suara (TPS) khusus.

Adapun bagi warga binaan yang bukan penduduk Kabupaten Batang, kata dia, Rutan Rowobelang sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusahakan untuk memindahkan hak suaranya disini (Rutan Rowobelang Batang) pada pelaksanaan Pemilu 2019.

Kepala Bidang Pelayanan Data Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batang Muhamad Sholeh mengatakan target perekaman KTP elektronik hingga Desember 2018 sebanyak 585. 695 orang.

"Perekaman KTP elektronik hingga Desember 2018 sudah mencapai 588. 492 orang  atau 100.48 persen," katanya.

Ia menambahkan pada 2019 Disdukcapil menargetkan pencetakan KTP elektronik sebanyak 59.430 orang sedang untuk perekaman di rutan sudah dilakukan sebagai upaya memberikan hak politiknya bagi warga binaan rutan agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024