Kudus (Antaranews Jateng) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sejak akhir Desember 2018 mengalami kekurangan blanko kartu tanda penduduk secara elektronik, menyusul masih adanya 97.023 warga yang sudah perekaman namun belum menerima fisik KTP elektronik.

"Sejak akhir Desember 2018 kami mulai kekurangan blanko KTP elektronik sehingga warga yang melakukan perekaman ataupun perubahan data, maka hanya diberikan surat keterangan," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus Putut Winarno di Kudus, Kamis.

Ia mengakui sebelumnya sudah mendapatkan tambahan blanko KTP elektronik, namun jumlahnya hanya 500-an keping sehingga belum sesuai kebutuhan.

Untuk itu, kata dia, setiap pemohon pembuatan KTP-el maupun perubahan data yang diberi surat keterangan dari Disdukcapil Kudus sebagai pengganti identitas mereka untuk sementara.

Pada akhir Deesember 2018, katanya, Disdukcapil Kudus hanya bisa mencetak KTP-el sebanyak 769 KTP-el, menyusul belum adanya tambahan dari Pemerintah Pusat.

"Kami secepatnya mengusulkan tambahan blanko KTP-el ke Pemerintah Pusat, setelah sebelumnya hanya memperoleh tambahan dari Provinsi Jateng berkisar 500-an keping," ujarnya.

Hingga 7 Januari 2019 jumlah warga Kudus yang melakukan perekaman sebanyak 624.755 orang, sedangkan penerbitan surat keterangan mencapai 97.023 surat.

Dengan demikian, lanjut dia, kebutuhan blanko KTP-el mencapai 97.023 keping, belum termasuk ketika ada masyarakat yang mengajukan perubahan data sehingga perlu ada pencetakan KTP-el yang baru.

Meskipun blanko KTP elektronik mengalami kekosongan, pelayanan perekaman masih berjalan dan masyarakat juga masih antusias melakukan perekaman maupun perubahan data kependudukannya.

Berdasarkan pantauan di kantor Disdukcapil Kudus, aktivitas pelayanan masih terlihat ramai. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2024