Temanggung (Antaranews Jateng) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, bakal menurunkan beberapa alat peraga kampanye (APK) berupa baliho milik beberapa calon anggota legislatif yang dipasang menyalahi zonasi.
     
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Temanggung Erwin Nurachmani Prabawanti di Temanggung, Rabu, mengatakan sejumlah baliho bergambar caleg DPR RI tersebut dipasang di tempat iklan berbayar.
     
Ia menuturkan sebelumnya Bawaslu Kabupaten Temanggung telah mengirim surat ke partai politik yang bersangkutan untuk mencopotnya, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Golkar.
     
Namun, katanya karena imbauan tersebut sudah lebih dari 3x24 jam dan partai yang bersangkutan tidak mau menurunkan sendiri baliho tersebut maka Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Temanggung akan menurunkannya.
     
"Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP  dan dalam waktu dekat akan menurunkan baliho caleg tersebut," katanya.
     
Ia menyebutkan enam baliho caleg tersebut terpasang di wilayah Kecamamatan Kranggan satu buah, Kecamatan Temanggung dua buah, Kecamatan parakan dua buah, dan di Kecamatan Ngadirejo satu buah.
     
Ia menuturkan berdasarkan komunikasi yang dilakukan dengan pengurus partai politik, mereka rela jika baliho diturunkan karena memang melanggar zonasi. 
     
"Kami memberi waktu 3x24 jam untuk menurunkan baliho yang melanggar, kalau dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut partai yang bersangkutan tidak mau menertibkan maka kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkannya," katanya.
     
Ia menuturkan tugas Bawaslu dalam mencegah dan mengawasi dilengkapi dengan penindakan jika ada laporan atau temuan pelanggaran. Hingga saat ini, penindakan yang dilakukan baru sebatas pada penertiban APK dan bahan kampanye yang melanggar. ***2***
   

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024