Temanggung (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tawuran di Kedu, Kabupaten Temanggung, yang mengakibatkan pelajar SMK Satria Ganesha, Aditya Hisyam (17) meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Hariyadi di Temanggung, Senin, mengatakan pengungkapan perkara ini diawali pada Minggu (6/1) ditemukannya korban yang sudah meninggal tergeletak di persawahan wilayah Kedu.

"Kondisi korban saat ditemukan sudah meninggal, ada luka robek di bagian pinggul sebelah kiri diduga karena benda tajam," katanya.

Ia menuturkan pada Minggu malam tim Polres Temanggung telah berhasil mengungkap perkara ini dan menetapkan dua orang tersangka, yakni AD (18) warga Tlogorejo, Temanggung dan AG (18) warga Kandangan Temanggung. Kedua tersangka adalah siswa dari salah satu SMK swasta di Temanggung.

SMK tempat korban sekolah dan SMK para tersangka dalam beberapa tahun terakhir muridnya selalu bermusuhan.

Dwi menuturkan kejadian berawal pada hari Sabtu (5/1) SMK dari tersangka  merayakan ulang tahun sekolah di wilayah Kledung, kemudian setelah selesai rombongan para tersangka bermaksud akan pulang, namun sengaja melewati di depan SMK korban.

"Pada saat di tempat kejadian perkara rombongan ini sudah dicegat beberapa siswa di depan sekolahan tersebut, kemudian terjadilah tawuran dan salah satunya akibat dari peristiwa tersebut satu orang meninggal dunia," katanya. 

Ia menuturkan berdasarkan keterangan tersangka dan alat bukti yang dikumpulkan termasuk saksi-saksi serta hasil autopsi bahwa tersangka AD telah melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong.

Setelah korban terjatuh, kemudian tersangka AG bersama beberapa rekannya langsung melakukan pemukulan terhadap korban yang sama, saat korban akan melarikan diri kemudian tersangka AG melakukan pembacokan mengenai pinggul bagian kiri robek sepanjang 13 centimeter yang cukup dalam.

Menurut dia pasal yang diterapkan pada tersangka, yaitu Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 (C) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu kesatu tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

"Kami juga terapkan Pasal 170 KUHP, yakni kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancamannya 12 tahun. Kami juga terapkan Pasal 351 ayat (3) penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancamannya maksimal 7 tahun," kayanya.

Ia menuturkan dari hasil penyelidikan maupun penyidikan masih ada beberapa pelaku yang yang saat ini sedang didalami. 
 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024