Demak (Antaranews Jateng) - Ijazah strata satu (S1) Wakil Bupati Jepara Dian Kristiandi yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon wakil bupati Jepara ke KPU dan diduga bermasalah, perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah, Rabu.

Sidang di Pengadilan Negeri Demak, Rabu (19/12) dengan agenda penyampaikan duplik dari ketiga tergugat itu dipimpin oleh hakim Novita Arie DRN serta dua hakim anggota Koisul Ulum dan Sumarna.

Hakim Ketua menyampaikan bahwa agenda selanjutnya berupa putusan sela yang dijadwalkan pada 3 Januari 2019.

Agenda penyampaian duplik hari ini (19/12) dihadiri kuasa hukum dari ketiga tergugat, yakni tergugat satu Unisfat Demak, tergugat dua Wakil Bupati Jepara Dian Kristiandi, dan tergugat tiga KPU Kabupaten Jepara.

Kuasa Hukum KPU Kabupaten Jepara Deni Suwondo ditemui usai sidang mengungkapkan bahwa ijazah sarjana dari Dian Kristiandi yang dilampirkan saat pendaftaran sebagai calon wakil bupati Jepara pada pemilu bupati ke KPU Jepara dinilai tidak ada permasalahan.

Pasalnya, kata dia, ijazahnya memang sudah ada tanda tangan dari Rektor Universitas Sultan Fatah (Unisfat) Demak.

Selain itu, kata dia, ketika dilakukan pengecekan dari Pendidikan Tinggi (Dikti) juga tidak ada permasalahan sehingga ijazahnya sah.

"Strata satu (S1) tentunya hanya gelar yang dilampirkan dalam pendaftaran pencalonan, sedangkan syarat minimalnya merupakan ijazah SMA atau sederajat," ujarnya.

Sementara kuasa hukum penggugat Sudiarto mengungkapkan bahwa sidang terkait ijazah S1 Dian Kristiandi ini merupakan yang keempat setelah dimulai sejak September 2018.

Gugatan yang dilayangkan oleh kliennya bernama M. Yusa, kata dia, terkait dengan ijazahnya Wakil Bupati Jepara yang dianggap tidak sesuai prosedur pembelajaran karena nilai SKS yang diperoleh tidak sesuai nilai akademik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh beserta data, tergugat dua masuk ke Unisfat Demak berstatus mahasiswa transfer dari Universitas Teknologi Surabaya.

"Ternyata, pihak UTS menyatakan bahwa nama yang diminta oleh Unisfat tidak tercatat sebagai mahasiswa UTS Program Studi Ilmu Administrasi Negara tahun akademik 2004/2005," ujarnya.

Ia mengakui memiliki salinan surat yang membuktikan bahwa Unisfat memang pernah mengajukan permohonan data sejumlah mahasiswa yang berasal dari UTS pada 18 Juli 2017, sedangkan jawaban dari UTS tertanggal 31 Juli 2017.

UTS sendiri mengakui bahwa surat izin operasional Program Studi Ilmu Administrasi Negara baru diterbitkan 13 Juni 2006.

"Pihak UNISFAT saat dilakukan pengecekan, menyebutkan bahwa data mahasiswa atas nama Dian Kristiandi hilang. Sedangkan saat dilakukan pengecekan di Kopertais ternyata ada nama tersebut," ujarnya. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024