Temanggung (Antaranews Jateng) - Tim gabungan dari Badan Pengawas Pemilu, kepolisian, Satpol PP, dan Dishub Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, melucuti stiker kampanye politik yang ditempel di kaca angkutan umum.

Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Erwin Nurahmani Prabawati di Temanggung, Rabu, mengatakan hal itu dilakukan karena melanggar aturan dan dalam penertiban ini dilepas sebanyak 39 stiker yang ditempel di angkutan umum.

"Sebelumnya kami telah melakukan peringatan kepada para caleg untuk melepas sendiri APK-nya yang ditempel di kaca angkutan umum, namun tidak diindahkan," katanya. 

Ia mengatakan penertiban ini berdasar Undang-Undang nomor tahun 2017, PKPU tentang kampanye, di mana salah satu klausul di dalamnya menyebutkan tentang pemasangan alat peraga kampanye dan juga penyebaran bahan kampanye. Stiker di angkutan umum tidak dibolehkan.

"Stiker tidak boleh dipasang di tempat umum, fasilitas umum, ukurannya juga dibatasi 10 x 5 centimeter, tetapi faktanya yang diangkot ukurannya lebih besar. Sebelum penertiban sudah berkali-kali kami sampaikan (kepada caleg), baik lewat surat maupun setiap ada pertemuan, termasuk hari ini kami share akan melakukan penertiban. Akan tetapi peringatan itu tidak diindahkan," katanya. 

Ia menuturkan pelepasan APK tersebut berlangsung secara serentak di lima titik, yakni di depan Pasar Kliwon Temanggung, Plaza Temanggung, Kranggan, Krekop, dan di Jalan Pahlawan Temanggung.

Menurut Erwin, tidak semua APK di kendaraan dilepas, karena ada aturan jika pemasangan itu di mobil branding atau mobil milik pribadi yang bersangkutan diperbolehkan. 

Kabid Lalu Lintas dan Perparkiran Disbuh kabupaten Temanggung Cahyono Eko Sambodo mengatakan penempelan stiker para caleg itu ditinjau dari Peraturan Menteri Perhubungan juga melanggar aturan, yakni setiap kendaraan tidak dibolehkan memasang kaca film dan sejenisnya dengan ketebalan lebih dari 70 persen.

"Makanya kalau stiker yang dilengkapi foto branding dan sebagainya ketebalannya pasti lebih dari 70 persen. Sehingga kita amanatkan selain melanggar juga secara estetika kurang baik karena menghalangi pandangan sopir. Sebelum penertiban ini kita sudah sampaikan imbauan kepada paguyuban angkutan umum supaya Pemilu 2019, baik Pileg mapun Pilpres berjalan dengan sejuk di masyarakat," katanya.

Salah satu sopir angkutam umum bernama Prapto mengaku mendapat uang sebesar Rp100 ribu dari caleg sebagai kompensasi pemasangan APK berupa stiker di kaca kendaraan bagian belakang.

Sopir yang lain Tego mengaku tidak mendapatkan uang sepeser pun dari caleg yang memasang APK di angkotnya, karena dirinya sebagai relawan celeg bersangkutan. 
 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024