Purwokerto (Antaranews Jateng) - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik akan mempermudah pengurusan izin usaha, kata Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) Yualita Widyadhari.

 "Ini kan (PP 24/2018, red.) peraturan baru, baru keluar tahun 2018, tentunya tujuannya bagus. Tujuannya adalah untuk mengefisiensikan dan mengefektifkan serta mempermudah perizinan berusaha," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu.

 Yualita mengatakan hal itu kepada wartawan di sela Diskusi Panel "Kajian Badan Hukum dan Badan Usaha serta Implementasi Online Single Submission (OSS)" di Hotel Purwokerto. OSS merupakan implementasi dari PP Nomor 24 Tahun 2018.
 
Oleh karena itu, kata dia, perlu adanya kesepahaman bersama bagi para notaris serta koordinasi yang bagus antara Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
 
"Jadi memang saat ini sedang dalam rangka transisi. Artinya, mungkin satu bulan, dua bulan, tiga bulan belum kelihatan hasilnya atau manfaatnya, tapi Insya Allah ke depannya banyak memberikan manfaat untuk kemudahan berusaha," katanya.

Terkait dengan hal itu, dia mengapresiasi Pengurus Wilayah (Pengwi) INI maupun Pengurus Daerah (Pengda) INI yang telah memberikan respons positif dengan menggelar diskusi panel dalam rangka meningkatkan keilmuan anggota-anggotanya.

Dalam hal ini, kata dia, notaris juga sebagai "gatekeeper" (penyeleksi informasi, red.) sehingga harus mengetahui dan menyambut semua perubahan-perubahan yang ada termasuk OSS tersebut.

 Dia mengharapkan dengan adanya diskusi panel atau seminar tentang OSS, para notaris di daerah dapat lebih siap apabila ada investor yang datang untuk berkonsultasi.

 Sementara itu, Sekretaris Umum PP-INI Tri Firdaus Akbar Syah mengatakan dengan adanya sistem OSS, ada jalan pintas yang memudahkan dalam mengurus perizinan.

Selama ini kata dia, para pelaku usaha meminta notaris untuk menguruskan seluruh proses perizinan usaha karena harus datang ke sejumlah instansi.

 "Dengan adanya sistem OSS ini, semua jadi satu. Hanya satu 'klik' di dalam sistem OSS, sehingga tidak perlu datang ke beberapa instansi untuk mengurus perizinan. Kita cukup berhadapan dengan satu sistem, semua teratasi," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Banyumas Kristanto mengatakan pihaknya menyambut baik kegiatan diskusi panel yang diselenggarakan Pengda INI Kabupaten Banyumas dalam rangka mengimplementasikan OSS yang merupakan kewajiban pascaterbitnya PP Nomor 24 Tahun 2018.

"Setelah terbitnya PP Nomor 24 Tahun 2018, seluruh perizinan yang dilayani di DPMPPTSP Kabupaten Banyumas itu kurang lebih 62 (perizinan) harus menggunakan pelayanan izin OSS," katanya.

 Kendati demikian, dia mengakui masih ada beberapa proses perizinan yang dilayani DPMPPTSP Kabupaten Banyumas dengan menggunakan aplikasi lokal berupa "Sipanjimas".
 
Lebih lanjut, dia mengatakan dengan adanya OSS, notaris selaku pihak yang mengurus pembuatan akta pendirian badan usaha/badan hukum, datanya akan terintegrasi dengan Kemenkumham hingga notaris akan memroses izin-izin lainnya yang dibutuhkan oleh pelaku usaha.

Menurut dia, DPMPPTSP Kabupaten Banyumas telah menyediakan dua bilik layanan OSS, baik yang dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha maupun yang dibantu notaris. 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024