Semarang, 21/11 (Antara) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan persoalan pajak kendaraan bermotor yang sudah dibayar atau belum oleh wajib pajak bukanlah kewenangan polisi untuk menindak.

 "Membayar pajak atau belum bukan wewenang polisi, melainkan dinas pendapatan daerah. Kalau tidak bayar, sanksinya denda," kata Arief saat diskusi "Fungsi Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor dalam Road Safety dan Penegakan Hukumnya" di Semarang, Rabu.

 Meski demikian, kata Arief Hidayat, kewenangan untuk pengesahan STNK berada di kepolisian.

 Oleh karena itu, lanjut dia, polisi berhak menjatuhkan sanksi berupa bukti pelanggaran terhadap kendaraan yang STNK-nya belum memperoleh pengesahan.

 "Menilang yang tidak disahkan adalah perbuatan betul menurut hukum. Akan tetapi, pajak memang bukan urusan polisi," kata Guru Besar Fakultas Hukum Undip Semarang ini.

 Menurut Arief Hidayat, idealnya kepolisiaan menggelar razia bersama dengan dinas pendapatan daerah.

 Arief Hidayat mengungkapkan karut-marutnya wajah hukum di Indonesia ini sangat tampak dari rendahnya kesadaran bertertib lalu lintas.

 Ia menilai struktur dan substansi hukum yang sudah terbangun tidak disertai dengan membangun budaya hukum.

 "Orang naik sepeda motor pakai helm itu karena takut ditangkap polisi, kesadaran hukumnya masih seperti itu," kata Arief Hidayat.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024