Temanggung (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, masih mendalami motif pelaku pembacokan terhadap seorang anak dan dua orang dewasa di Desa Gandon, Kaloran, Temanggung pada Senin (12/11).?
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Hariyadi di Temanggung, Selasa, mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami motif tersangka Sunaryo alias Yoyok (26) melakukan pembacokan terhadap tiga tetangganya.
Korban pembacokan tersebut, yakni Kholisatun Mafruroh (23) dan Atik Ernawati (31) mengalami luka berat dan Rafa Nesya Ardani (2,5) meninggal dunia.
"Motif dari kejadian ini belum kami temukan, saat ini masih kami dalami. Kemarin sempat beredar kabar dari beberapa orang tersangka seperti `ngoplo`, setelah kami lakukan pemeriksaan secara medis dari Satnarkoba maupun dari Badan Narkotika Kabupaten Temanggung ternyata kandungan urinenya negatif," ujarnya.
Ia menuturkan karena salah satu korbannya kategori anak umur 2,5 tahun dan akibatnya meninggal dunia maka akan diterapkan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, kemudian terhadap korban dewasa diterapkan Pasal 351 Ayat 2 dan 3 KUHP.
Dwi menuturkan kejadian tersebut berawal dari Yoyok yang bekerja sebagai penambang pasir di kawasan Merapi Kabupaten Magelang, pada Senin (12/11) sekitar pukul 10.00 WIB menurut keterangan teman-temannya, tersangka ada suatu keanehan dari kebiasaan kesehariannya.
"Menurut keterangan saksi dari teman-temannya, tersangka seperti orang linglung, karena kondisi tersebut sehingga rekan-rekannya yang ada di Merapi mengabari keluarganya di Gandon, kemudian dijemput untuk dibawa pulang yang sebelumnya juga diperiksakan ke dokter jiwa di RSJ magelang kemudian diberi obat dan akan disuntik, namun yang bersangkutan tidak mau disuntik dan tidak mau minum obat. Akhirnya langsung dibawa pulang ke rumah yang bersangkutan," ungkapnya.
Sekitar pukul 15.00 WIB pelaku keluar dari rumahnya sambil membawa parang dan berusaha mengejar ibunya Warsi dan anaknya, Danu, namun Warsi dan Danu berhasil melarikan diri.
Kemudian pelaku ke arah tetangganya yang jaraknya sekitar 100 meter menuju rumah Kholisatun, saat itu Kholisatun dan anaknya Rafa sedang duduk-duduk di depan rumah.
Yoyok langsung membacok Rafa beberapa kali kemudian ibu Rafa, Kholisatun berusaha melindungi anaknya, namun juga menjadi sasaran pembacokan. Setelah itu tersangka lari, kebetulan di jalan bertemu Atik yang juga dibacoknya.
Setelah membacok tiga korban tersebut tersangka lari menggunakan sepeda motor dan tetap membawa parang serta mengancam orang kampung yang berusaha mengamankan yang bersangkutan, sehingga warga ketakutan karena yang bersangkutan membawa senjata tajam.
Kemudian warga menghubungi Polsek Kaloran dan dengan respon cepat petugas Polsek Kaloran segera meluncur ke tempat kejadian dan sempat berpapasan dengan tersangka yang tetap membawa parang.
"Petugas sudah memberi peringatan hingga dilakukan tembakan peringatan, namun tetap tidak mau menyerah, akhirnya tersangka ditabrak dengan mobil patroli dan tersangka terjatuh kemudian diamankan," tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Hariyadi di Temanggung, Selasa, mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami motif tersangka Sunaryo alias Yoyok (26) melakukan pembacokan terhadap tiga tetangganya.
Korban pembacokan tersebut, yakni Kholisatun Mafruroh (23) dan Atik Ernawati (31) mengalami luka berat dan Rafa Nesya Ardani (2,5) meninggal dunia.
"Motif dari kejadian ini belum kami temukan, saat ini masih kami dalami. Kemarin sempat beredar kabar dari beberapa orang tersangka seperti `ngoplo`, setelah kami lakukan pemeriksaan secara medis dari Satnarkoba maupun dari Badan Narkotika Kabupaten Temanggung ternyata kandungan urinenya negatif," ujarnya.
Ia menuturkan karena salah satu korbannya kategori anak umur 2,5 tahun dan akibatnya meninggal dunia maka akan diterapkan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, kemudian terhadap korban dewasa diterapkan Pasal 351 Ayat 2 dan 3 KUHP.
Dwi menuturkan kejadian tersebut berawal dari Yoyok yang bekerja sebagai penambang pasir di kawasan Merapi Kabupaten Magelang, pada Senin (12/11) sekitar pukul 10.00 WIB menurut keterangan teman-temannya, tersangka ada suatu keanehan dari kebiasaan kesehariannya.
"Menurut keterangan saksi dari teman-temannya, tersangka seperti orang linglung, karena kondisi tersebut sehingga rekan-rekannya yang ada di Merapi mengabari keluarganya di Gandon, kemudian dijemput untuk dibawa pulang yang sebelumnya juga diperiksakan ke dokter jiwa di RSJ magelang kemudian diberi obat dan akan disuntik, namun yang bersangkutan tidak mau disuntik dan tidak mau minum obat. Akhirnya langsung dibawa pulang ke rumah yang bersangkutan," ungkapnya.
Sekitar pukul 15.00 WIB pelaku keluar dari rumahnya sambil membawa parang dan berusaha mengejar ibunya Warsi dan anaknya, Danu, namun Warsi dan Danu berhasil melarikan diri.
Kemudian pelaku ke arah tetangganya yang jaraknya sekitar 100 meter menuju rumah Kholisatun, saat itu Kholisatun dan anaknya Rafa sedang duduk-duduk di depan rumah.
Yoyok langsung membacok Rafa beberapa kali kemudian ibu Rafa, Kholisatun berusaha melindungi anaknya, namun juga menjadi sasaran pembacokan. Setelah itu tersangka lari, kebetulan di jalan bertemu Atik yang juga dibacoknya.
Setelah membacok tiga korban tersebut tersangka lari menggunakan sepeda motor dan tetap membawa parang serta mengancam orang kampung yang berusaha mengamankan yang bersangkutan, sehingga warga ketakutan karena yang bersangkutan membawa senjata tajam.
Kemudian warga menghubungi Polsek Kaloran dan dengan respon cepat petugas Polsek Kaloran segera meluncur ke tempat kejadian dan sempat berpapasan dengan tersangka yang tetap membawa parang.
"Petugas sudah memberi peringatan hingga dilakukan tembakan peringatan, namun tetap tidak mau menyerah, akhirnya tersangka ditabrak dengan mobil patroli dan tersangka terjatuh kemudian diamankan," tuturnya.