Semarang (Antaranews Jateng) - Mantan Bupati Semarang Siti Ambar Fathonah diadili atas dugaan pelanggaran pidana pemilu di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menyusul pemberian sejumlah uang pada sebuah pergelaran wayang kulit.
         
Jaksa Penuntut Umum Raharjo Budi Kisnanto dalam sidang di Ungaran, Jumat, mengatakan, calon Legislator Partai Golkar itu memberikan amplop berisi uang Rp300 ribu kepada panitia wayangan yang digelar saat sedekah dusun yang digelar di Desa Pakopen, Kecamatam Bandungan, Kabupaten Semarang, pada 23 September 2018.

Dalam acara itu, kata dia, terdakwa Siti Ambar Fathonah sempat naik ke panggung dan meminta warga yang menyaksikan wayang kulit untuk memilih dirinya saat pemungutan suara pemilu pada 17 April 2019 mendatang.

Usai menyampaikan permintaan itu, Caleg DPRD Jawa Tengah Nomor Urut 1 tersebut kemudian memberikan amplop berisi uang Rp300 ribu kepada panitia.
       
Dakwaan jaksa itu sendiri disusun  secara alternatif.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 521 atau 523 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Tri Retnaningsih tersebut.

Dalam perkara tersebut, Siti Fathonah diadili bersama terdakwa lain, yakni caleg DPRD Kabupaten Semarang Sarwono atas dugaan pelanggaran pidana yang sama di kegiatan tersebut.

Dalam acara wayangan itu, caleg Partai Golkar Nomor Urut 3 tersebut juga memberikan uang sebesar Rp200 ribu.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak akan memberikan tanggapan dan meminta sidang langsung dilanjutkan dengan pembuktian.
 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024