Temanggung - (Antaranews Jateng) - PT Jasa Raharja menyerahkan santunan Rp50 juta kepada keluarga Wahyu Susilo, Minggu, setelah Tim DVI Mabes Polri berhasil mengidentifikasi tiga jenazah penumpang pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.

Salah seorang dari tiga korban tersebut diidentifikasi pada Sabtu (3/4) bernama Wahyu Susilo (31), warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah Bambang Panular mengatakan seluruh penumpang Lion Air JT 610 terjamin Jasa Raharja sesuai UU Nomor 33 Tahun 1964.

"Ahli waris berhak menerima santunan Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta," katanya.

Santunan Jasa Raharja diserahkan pada Minggu (4/11) kepada Isti Khasanah, istri korban, melalui Kantor Pelayanan Klaten sesuai domisili ahli waris. Upacara pemakaman Wahyu Susilo (Foto: Dok. Jasa Raharja)
Jenazah Wahyu, Minggu, dimakamkan di tempat kelahirannya di Desa Macanan, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah beserta jajaran turut hadir dalam upacara pemakaman.

Pada kesempatan tersebut Bambang Panular menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga.

"Semoga almarhum husnulkhatimah dan keluarga diberikan ketabahan," demikian Bambang.

Pewarta : Totok Marwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024