Semarang (Antaranews Jateng) - Calon anggota legislatif dari 16 partai politik peserta Pemilihan Umum 2019 di Jawa Tengah, sejak 23 September hingga Jumat, belum berkampanye di Resosialisasi (Resos) Argorejo (eks lokalisasi Sunan Kuning) Semarang.

   "Baik calon anggota DPRD Kota Semarang, DPRD Provinsi Jawa Tengah, DPR RI, maupun calon anggota DPD RI belum ke sini,"  kata Ketua Resos Argorejo Suwandi ketika menerima Lembaga Pemantau Pemilu PWI Provinsi Jawa Tengah di eks lokalisasi Sunan Kuning Semarang.

   Ketua LPP PWI Provinsi Jateng Zainal Abidin Petir bersama Koordinator Divisi Humas Sunarto dan Koordinator Divisi Analisis D.Dj. Kliwantoro melakukan pemantauan terhadap warga binaan di eks lokalisasi SK itu guna memastikan mereka tidak kehilangan hak pilih pada pemilu anggota legislatif dan Pemilu Presiden 2019.

   Lebih lanjut, Suwandi, Ketua RW 04 Kelurahan Kali Banteng Kulon, mengatakan bahwa  tidak semua warga binaan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Anggota DPRD Kota Semarang karena sebagian besar penghuni Resos Argorejo berasal dari luar kota.

   Ia menyebutkan sekitar 20 persen di antara 485 warga binaan adalah warga Kota Semarang. Selebihnya, 40 warga Kendal, Wonosobo, dan Temanggung; sekitar 35 persen warga Purwodadi (Kabupaten Grobogan) dan Demak; sisanya 5 persen warga Kabupaten Jepara.

   Sebagian dari 20 persen warga binaan asal Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Kota Semarang (Semarang Barat dan Semarang Selatan), kata Suwandi, sudah ada dalam DPT yang ditandatangani KPU Kota Semarang Henry Wahyono pada tanggal 25 Agustus 2018.

   "Mereka yang beralamat di luar Dapil 6 Kota Semarang memilih pulang agar bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu serentak pada hari Rabu, 17 April 2019," katanya.

   Ia mencontohkan Dona (23) warga Kecamatan Boja dan Endang (53) warga Kecamatan Bandungan juga memilih pulang ke rumah masing-masing pada hari-H pencoblosan Pemilu 2019.

   "Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, 27 Juni 2018, saya pulang ke Boja untuk mencoblos. Begitu pula, pada pemilu mendatang, saya berencana pulang kampung agar hak pilih saya tidak hilang," kata Dona yang telah 3 tahun berada di Resos Argorejo.

   Sementara itu, Ketua LPP PWI Provinsi Jateng Zainal Abidin Petir mengatakan bahwa warga binaan yang berada di luar Kota Semarang jika tetap berada di resos harus mengantongi surat keterangan pindah memilih di TPS lain (A.5-KWK).

   "Itu pun hanya untuk Pemilu Presiden dan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI," kata Petir.

Pewarta : Kliwon
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024