Temanggung (Antaranews Jateng) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, melakukan inventarisasi pelanggaran zonasi pemasangan alat peraga kampanye di luar fasilitasi KPU kabupaten Temanggung.
     "Kami sudah meminta panitia pengawas kecamatan untuk melakukan inventarisasi pelanggaran APK tersebut," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Erwin Nurrachmani Prabawanti di Temanggung, Rabu.
     Ia menuturkan laporan sebagai temuan paling banyak APK yang dipasang di pohon, kemudian dipasang di angkutan umum.
     "Sudah ada laporan lisan dari panwascam, untuk APK di angkutan umum kami minta dilengkapi dengan plat nomor mobil tersebut, karena angkutan umum jalurnya di beberapa wilayah, jangan sampai satu mobil dilaporkan oleh beberapa panwascam," katanya.
     Ia menuturkan pelanggaran APK yang dipasang di pohon kebanyakan di daerah pedesaan, kalau di kota kelihatannya tidak ada.
     "Pemasangan APK di pohon untuk sementara ditemukan di desa-desa dan kami sedang lakukan inventarisasi," katanya.
     Selain lokasi pemasangan, katanya ada juga pelanggaran bentuk gambar yang ditemukan di wilayah Kecamatan Kledung.
     "Di wilayah tersebut ditemukan gambar calon legislatif yang juga mencantumkan gambar ayahnya selaku kepala desa. Hal ini tidak dibenarkan, apalagi seorang kades yang harus menjaga netralitas. Namun kami masih menunggu laporan resmi dari Panwascam Kledung," katanya.
     Ia mengatakan pada APK caleg tidak boleh ada gambar lain, kecuali pengurus partai politik.
 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024