Semarang (Antaranews Jateng) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi VI Semarang telah menutup setidaknya 73 perlintasan liar atau tidak terjaga yang ada di lintas Semarang-Pekalongan, Jawa Tengah.
"Sebenarnya, tugas untuk menutup perlintasan liar kereta api (KA) ada di pemerintah pusat dan pemerintah daerah," kata Kepala Humas PT KAI Daops IV Semarang Suprapto di Semarang, Rabu.
Akan tetapi, kata dia, KAI pun bisa melakukan penutupan perlintasan liar atas dasar kewajiban menjamin keselamatan perjalanan KA meski tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Ia menjelaskan penutupan perlintasan liar tersebut dilakukan dengan cara pematokan jalan raya atau perlintasan jalan menggunakan besi-besi rel sehingga tidak bisa dilewati kendaraan.
"Pada tahun ini, kami menargetkan bisa menutup 78 perlintasan liar antara Stasiun Semarang Tawang-Stasiun Pekalongan. Alhamdulillah, sudah tercapai 73 titik perlintasan," katanya.
Suprapto menyebutkan setidaknya terdapat 283 perlintasan di sepanjang lintas Semarang-Pekalongan, terdiri atas 48 titik dijaga petugasi KAI dan 29 titik dijaga petugas Dinas Perhubungan.
"Kemudian, empat titik dijaga pihak swasta, 16 titik berupa perlintasan tidak sebidang, yakni flyover dan underpass. Sementara, 186 perlintasan tidak terjaga atau liar," sebutnya.
Di beberapa perlintasan liar tersebut kerap kali menelan korban, seperti terjadi pada Selasa (30/10) lalu yang menewaskan seorang kepala desa di Demak akibat tertemper KA Blora Jaya.
"Kami berharap kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas antara jalur rel dan jalan raya agar berdisiplin mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada," katanya.
Dijelaskannya, di perlintasan sudah terdapat tanda "Setop" yang harus dimaknai dengan berhenti sejenak sembari menengok kanan dan kiri, dan apabila aman bisa melanjutkan perjalanan.
"Penjaga pintu dan palang pintu perlintasan selama ini hanyalah alat bantu semata. Kuncinya, pada kedisiplinan pengendara ketika melintas di perlintasan sebidang," kata Suprapto.
"Sebenarnya, tugas untuk menutup perlintasan liar kereta api (KA) ada di pemerintah pusat dan pemerintah daerah," kata Kepala Humas PT KAI Daops IV Semarang Suprapto di Semarang, Rabu.
Akan tetapi, kata dia, KAI pun bisa melakukan penutupan perlintasan liar atas dasar kewajiban menjamin keselamatan perjalanan KA meski tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Ia menjelaskan penutupan perlintasan liar tersebut dilakukan dengan cara pematokan jalan raya atau perlintasan jalan menggunakan besi-besi rel sehingga tidak bisa dilewati kendaraan.
"Pada tahun ini, kami menargetkan bisa menutup 78 perlintasan liar antara Stasiun Semarang Tawang-Stasiun Pekalongan. Alhamdulillah, sudah tercapai 73 titik perlintasan," katanya.
Suprapto menyebutkan setidaknya terdapat 283 perlintasan di sepanjang lintas Semarang-Pekalongan, terdiri atas 48 titik dijaga petugasi KAI dan 29 titik dijaga petugas Dinas Perhubungan.
"Kemudian, empat titik dijaga pihak swasta, 16 titik berupa perlintasan tidak sebidang, yakni flyover dan underpass. Sementara, 186 perlintasan tidak terjaga atau liar," sebutnya.
Di beberapa perlintasan liar tersebut kerap kali menelan korban, seperti terjadi pada Selasa (30/10) lalu yang menewaskan seorang kepala desa di Demak akibat tertemper KA Blora Jaya.
"Kami berharap kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas antara jalur rel dan jalan raya agar berdisiplin mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada," katanya.
Dijelaskannya, di perlintasan sudah terdapat tanda "Setop" yang harus dimaknai dengan berhenti sejenak sembari menengok kanan dan kiri, dan apabila aman bisa melanjutkan perjalanan.
"Penjaga pintu dan palang pintu perlintasan selama ini hanyalah alat bantu semata. Kuncinya, pada kedisiplinan pengendara ketika melintas di perlintasan sebidang," kata Suprapto.