Solo (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta sedang melakukan proses pencermatan dan perbaikan dari Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 1 (DPTHP-1) khusus Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) non-DPT untuk persiapan Pemilu 2019.
Divisi Bidang Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Surakarta, Kajad Pamuji Joko Waskito, di Solo, Rabu, mengatakan, DPTHP-1 untuk Kota Surakarta sebanyak 408.787 pemilih, dan proses perkembangan pencocokan dan penelitian (Coklit) terhadap DP4 non-DPT ada masukan sebanyak 24.719 pemilih.
"Hasil perbaikan ada masukan data dari Kementerian Dalam Negeri untuk Kota Solo sebanyak 24.139 pemilih yang tidak ada di DPTHP-1," kata Kajad Pamuji Joko Waskito.
Menurut Kajad Pamuji Joko Waskito setelah dilakukan hasil pencermatan di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau kelurahan berhasil diverikasi pemilih yang tidak memenuhi syarat ada sebanyak 14.139 orang.
"Mereka yang tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, pindah domisili, dan data sudah masuk. Namun, sisanya sebanyak 9.826 orang potensi masuk dalam DPTHP-2," tutur Kajad Pamuji Joko Waskito.
Dia mengatakan KPU hingga kini masih melakukan tahap pengelola DPT di tingkat PPS atau kelurahan di Kota Surakarta hingga batas waktu tanggal 3 November mendatang. Dari hasil perbaikan DP4 tersebut akan ditetapkan menjadi DPTHP-2 melalui rapat pleno di tingkat kota, pada 11 November mendatang.
"Pemutakhiran DPTHP, kami melaksanakan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP), dan salah satunya beberapa kegiatan mendirikan Posko di tingkat TPS atau kelurahan untuk mengakomudir semua masukan dari masyarakat, Parpol dan `stakeholder` lainnya guna memberikan masukan terkait DPTHP-1 yang telah diumumkan sebelumnya," ujarnya.
Hal tersebut, kata dia, jika ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat, misal meninggal dunia dan pindah domisili sudah dilaksanakan tanggal 1 hingga 28 Oktober. Proses rekap terakhir di tingkat PPS atau kelurahan, dan kemudian baru penyusunan masukan dari masyarakat dalam form untuk diunggah ke dalam sistim informasi data pemilih (Sidalih).
Selain itu, ada metode cara pendaftaran melalui online. KPU menerima pendaftaran tanggal 1 hingga 28 Oktober itu, melalui web online "www.lindungihakpilihmu.kpu.id" di Kota Solo terdapat sebanyak 67 pendaftar.
"KPU kemudian melakukan krocek ke lapangan. Mereka kebanyakan penduduk pendatang baru yang pindah domisili ke Solo," imbuhnya.
Dia mengatakan jika melihat dari data potensi yang masuk dalam DPTHP-2, maka jumlah DPT bisa bertambah setelah dicoklit nanti. Jumlah DPTHP-1 di Kota Surakarta sebanyak 408.787 pemilih dengan 1.732 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jika tambahan dari DP4 sebanyak 9.826 pemilih memenuhi syarat selurunya ada kemungkinan jumlah TPS juga bisa bertambah.
Divisi Bidang Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Surakarta, Kajad Pamuji Joko Waskito, di Solo, Rabu, mengatakan, DPTHP-1 untuk Kota Surakarta sebanyak 408.787 pemilih, dan proses perkembangan pencocokan dan penelitian (Coklit) terhadap DP4 non-DPT ada masukan sebanyak 24.719 pemilih.
"Hasil perbaikan ada masukan data dari Kementerian Dalam Negeri untuk Kota Solo sebanyak 24.139 pemilih yang tidak ada di DPTHP-1," kata Kajad Pamuji Joko Waskito.
Menurut Kajad Pamuji Joko Waskito setelah dilakukan hasil pencermatan di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau kelurahan berhasil diverikasi pemilih yang tidak memenuhi syarat ada sebanyak 14.139 orang.
"Mereka yang tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, pindah domisili, dan data sudah masuk. Namun, sisanya sebanyak 9.826 orang potensi masuk dalam DPTHP-2," tutur Kajad Pamuji Joko Waskito.
Dia mengatakan KPU hingga kini masih melakukan tahap pengelola DPT di tingkat PPS atau kelurahan di Kota Surakarta hingga batas waktu tanggal 3 November mendatang. Dari hasil perbaikan DP4 tersebut akan ditetapkan menjadi DPTHP-2 melalui rapat pleno di tingkat kota, pada 11 November mendatang.
"Pemutakhiran DPTHP, kami melaksanakan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP), dan salah satunya beberapa kegiatan mendirikan Posko di tingkat TPS atau kelurahan untuk mengakomudir semua masukan dari masyarakat, Parpol dan `stakeholder` lainnya guna memberikan masukan terkait DPTHP-1 yang telah diumumkan sebelumnya," ujarnya.
Hal tersebut, kata dia, jika ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat, misal meninggal dunia dan pindah domisili sudah dilaksanakan tanggal 1 hingga 28 Oktober. Proses rekap terakhir di tingkat PPS atau kelurahan, dan kemudian baru penyusunan masukan dari masyarakat dalam form untuk diunggah ke dalam sistim informasi data pemilih (Sidalih).
Selain itu, ada metode cara pendaftaran melalui online. KPU menerima pendaftaran tanggal 1 hingga 28 Oktober itu, melalui web online "www.lindungihakpilihmu.kpu.id" di Kota Solo terdapat sebanyak 67 pendaftar.
"KPU kemudian melakukan krocek ke lapangan. Mereka kebanyakan penduduk pendatang baru yang pindah domisili ke Solo," imbuhnya.
Dia mengatakan jika melihat dari data potensi yang masuk dalam DPTHP-2, maka jumlah DPT bisa bertambah setelah dicoklit nanti. Jumlah DPTHP-1 di Kota Surakarta sebanyak 408.787 pemilih dengan 1.732 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jika tambahan dari DP4 sebanyak 9.826 pemilih memenuhi syarat selurunya ada kemungkinan jumlah TPS juga bisa bertambah.