Semarang (Antaranews Jateng) - Tim monitoring pengunaan elpiji 3kg kembali menemukan 78 tabung elpiji 3 kg yang dipergunakan oleh industri makanan skala menengah di Kabupaten Semarang saat inspeksi di lima lokasi usaha dan 76 tabung diantaranya berhasil ditarik dan ditukarkan dengan 38 tabung 5,5kg nonsubsidi.

Pada inspeksi yang dilakukan oleh tim monitoring elpiji 3 kg (Polres Semarang, Disperindag Kabupaten Semarang, dan Hiswana Migas) pada Senin (22/10) tersebut Disperindag mengimbau dan mengajak para pelaku usaha untuk melakukan penukaran tabung ke tabung nonsubsidi. 

"Kami berharap, sidak ini dapat berjalan secara rutin setiap bulannya agar memberikan efek jera bagi masyarakat mampu agar tidak menggunakan elpiji bersubsidi, sehingga saluran distribusi elpiji 3kg dapat terjaga dengan baik," kata Witri Relawati, Kepala Seksi Pengawasan Perdagangan Disperindag Kabupaten Semarang.

Aiptu Sapto Hermawan, Kanit 2 Sat Intelkam Polres Semarang mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi kegiatan tersebut dan memerintahkan timnya untuk rutin memantau pengunaan elpiji tepat sasaran.

Lokasi usaha yang dikunjungi saat inspeksi adalah dua usaha catering dan tiga rumah makan di wilayah Ungaran dan Bawen yang seharusnya sudah menggunakan elpiji nonsubsidi. 

Pertamina memberikan secara gratis satu tabung elpiji 5,5 kg dengan menukarkan dua tabung elpiji 3kg dan Pertamina sudah memberikan 38 tabung elpiji 5,5 Kg dengan menukar 76 tabung elpiji  3kg yang ditemukan di kelima lokasi tersebut.

Unit Manager Communication and CSR MOR IV Andar Titi Lestari menyampaikan dari kegiatan tersebut, Kabupaten Semarang mendapat potensi penghematan kuota elpiji bersubsidi selama sebulan sejumlah 375 tabung elpiji 3kg untuk kuota Kabupaten Semarang. 

"Kami kembali meminta kesadaran para pelaku usaha dan rumah tangga menengah untuk menggunakan elpiji nonsubsidi, agar kuota elpiji 3kg bersubsidi dapat tepat digunakan sesuai peruntukannya yaitu rumah tangga kategori miskin dan UMKM," kata Andar Titi Lestari.

 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024