Solo (Antaranews Jateng) - Badan Pengawas Hilir (BPH) Migas menggandeng Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) mengkaji biaya "capital expenditure" (capex) atau nilai basis aset secara umum untuk memberikan keringanan kepada konsumen gas bumi.
 
   "Pada dasarnya kami akan melakukan evaluasi untuk penetapan tarif toll fee agar harga gas dapat terjangkau bagi industri," kata Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa di sela pemaparan Laporan Akhir Kajian Pembuatan Pedoman Teknis Perencanaan dan Pengendalian Investasi Pembangunan Pipa Pengangkutan Gas Bumi di Hotel Swiss Bellin Saripetojo Solo, Jumat.
   
 Meski berharap bisa menekan tarif "toll fee", pihaknya enggan memprediksi berapa besar efisiensi yang dapat diberikan.
   
 "Kami belum bisa memastikan itu, karena kalau tarifnya beda-beda, tergantung dari ukuran, di antaranya diameter pipa dan panjangnya," katanya.
   
 Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, bahwa BPH Migas memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa pada badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan gas bumi dan yang telah memiliki hak khusus.
   
 Selanjutnya, dikatakannya, BPH Migas mengeluarkan Peraturan BPH Migas Nomor 8 Tahun 2013 tentang Peraturan Penetapan Tarif Angkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
   
 "Tujuannya agar penetapan tarif dapat dilaksanakan secara akuntabel, adil, transparan, dan wajar dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan antara pemerintah, badan usaha yaitu 'transporter' dan 'shipper' serta masyarakat," katanya.
   
 Untuk penetapan tarif tersebut, pihaknya menggunakan metode penghitungan tarif "cost of service" dibagi volume gas bumi yang dialirkan. 
   
 Menurut dia, "cost of service" terdiri dari semua biaya yang dikeluarkan oleh transporter dalam menjalankan kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa serta keuntungan yang wajar dari investasi fasilitas yang telah dikeluarkan.
   
 "Upaya ini kami lakukan agar investasi dalam pembangunan pipa dapat dimonitor, dikendalikan, dan diketahui nilai kewajarannya. Penyusunan ini adalah agar bagaimana BPH Migas bisa ikut terlibat sejak awal," katanya.
 

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024