Semarang (Antaranews Jateng) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menyelidiki dugaan pencemaran air PDAM Kota Solo oleh limbah sebuah perusahaan bahan kimia tekstil, PT Mahkkta Citra Lestari (MCL).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Triatmaja di Semarang, Jumat, membenarkan penyelidikan kasus yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus tersebut.
"Masih tahap pemeriksaan saksi, ada enam saksi yang sementara sudah dimintai keterangan," ucapnya.
Dari enam saksi yang diperiksa tersebut, kata dia, satu di antaranya merupakan Direktur PT MCL berinisial K. Selain pemeriksaan saksi, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan pencemaran tersebut.
Hasil penyelidikan sementara diperoleh hasil jika PT MCL tidak memiliki Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL), sehingga membuang sisa pencucian mesin produksinya ke saluran PDAM.
Perusahaan tersebut, kata Agus, juga tidak mengantongi izin lingkungan. Ia menyebut belum ada tersangka dalam penanganan perkara ini.
Pelaku tindak pidana ini sendiri akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Triatmaja di Semarang, Jumat, membenarkan penyelidikan kasus yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus tersebut.
"Masih tahap pemeriksaan saksi, ada enam saksi yang sementara sudah dimintai keterangan," ucapnya.
Dari enam saksi yang diperiksa tersebut, kata dia, satu di antaranya merupakan Direktur PT MCL berinisial K. Selain pemeriksaan saksi, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan pencemaran tersebut.
Hasil penyelidikan sementara diperoleh hasil jika PT MCL tidak memiliki Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL), sehingga membuang sisa pencucian mesin produksinya ke saluran PDAM.
Perusahaan tersebut, kata Agus, juga tidak mengantongi izin lingkungan. Ia menyebut belum ada tersangka dalam penanganan perkara ini.
Pelaku tindak pidana ini sendiri akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.