Semarang (Antaranews Jateng) - Pembatalan seminar kebangsaan di Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM), Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (12/10), sempat menjadi perbincangan di tengah publik pada masa kampanye Pemilihan Umum 2019.

Di tengah polemik, muncul kabar bahwa mahasiswa yang menjadi panitia itu terancam drop out (DO). Namun, selang 2 hari, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM Eddy O.S. Hiariej angkat bicara dengan mengirim rilis ke Antara, Minggu (14/10).

Profesor Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.H. menyatakan bahwa berita itu tidak benar. Tidaklah mungkin UGM sebagai institusi berintegritas yang reputasinya telah mendunia melakukan intimidasi akademik.

Eddy Hiariej mengaku telah mengonfirmasi kejadian pembatalan seminar kebangsaan yang menghadirkan pembicara Sudirman Said dan Ferry Mursyidan Baldan kepada Dekan Fakultas Peternakan Prof.Dr.Ir. Ali Agus, D.E.A.

Kampus adalah institusi independen yang nonpartisan sekaligus lembaga pendidikan yang menjunjung tinggi kebebasan dan etika akademik. Kendati demikian, tidak tabu berbicara politik

Dalam konteks kontestasi pemilu anggota legislatif dan Pemilu Presiden 2019, Eddy Hiariej menyatakan bahwa UGM sebagai institusi pendidikan sejak Pemilu 1999 telah menunjukkan kenetralannya.

Kalau memang ingin menggalang dukungan dari kalangan kampus, Eddy menganjurkan cara-cara yang beradab dan beretika secara jujur dan terbuka untuk mengadakan suatu debat publik secara berimbang. Dengan demikian, visi dan misi caleg maupun pasangan calon dapat dinilai secara ilmiah.

Tidak hanya Prof. Eddy, sosiolog dan dosen Fisipol UGM Yogyakarta Dr. Arie Sujito M. pada hari Minggu (14/10) juga merespons atas pembatalan seminar yang menampilkan dua mantan menteri pada era pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla itu.

Politikus, kata Arie Sujito, harus memiliki etika pada masa kampanye, mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Politikus seyogianya tahu diri bahwa penggunaan kampus sebagai arena kampanye itu ada aturannya.

Arie malah memperkirakan seminar yang menampilkan dua politikus yang notabene anggota tim sukses salah satu pasangan calon presiden/wakil presiden bakal berubah menjadi forum politikus.

Ia menilai wajar kalau para insan akademik dan pengurus kampus bereaksi keras menolak dengan sejumlah argumen. Pasalnya, kehadiran mereka pada masa kampanye.

Sebelumnya, Sekretaris Tim Kampanye Nasional Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden RI Jokowi/K.H. Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto, menyatakan setiap tim kampanye seharusnya paham bahwa kampus memang netral, clear and clean (bersih dan bebas) dari kampanye politik.

Bahkan, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/10), Hasto mengingatkan tim sukses pasangan calon agar jangan bawa kampus untuk kampanye terselubung.

Timbulkan Kecurigaan 
Tampaknya kehadiran caleg, pasangan calon, dan tim sukses peserta Pilpres 2019 ke kampus menimbulkan kecurigaan dari sejumlah pihak.

Begitu pula, ketika mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dan mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan akan tampil di kampus UGM.

Agaknya semua pihak tidak terburu-buru mengaitkan pembatalan seminar kebangsaan dengan kampanye Pilpres 2019 meski keduanya adalah anggota Badan Pemenangan Nasional Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden RI Prabowo Subianto/Sandiaga Uno.

Setidaknya menanyakan terlebih dahulu apakah pencabutan izin peminjaman auditorium Fakultas Peternakan sebagai lokasi seminar kebangsaan sudah sesuai dengan prosedur atau tidak?

Peminjaman auditorium itu apakah sudah sesuai dengan Peraturan Dekan Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada Nomor: 2036/J01.1.25/TU/2014 tentang Tata Cara dan Izin Penggunaan Gedung, Ruang, dan Barang untuk Kegiatan Nonperkuliahan di Lingkungan Fakultas Peternakan UGM atau tidak?

Salah satu syarat, sebagaimana termaktub di dalam Pasal 2 Ayat (1) peraturan tersebut, pengguna mengajukan surat izin penggunaan gedung, ruang, dan atau barang kepada Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset, dan SDM dengan tembusan ke Kepala Kantor Administrasi atau Kasie AKU sekurang-kurangnya 7 hari sebelum tanggal penyelenggaraan acara. Apakah panitia sudah memenuhi aturan itu?

Di lain pihak, bila membaca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan saksama, tidak ada larangan bagi caleg, tim sukses, dan pasangan calon mendatangi kampus.

Dalam UU Pemilu Pasal 280 Ayat (1) Huruf h, memang ada larangan pelaksana, peserta, dan tim kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Namun, dalam penjelasan ketentuan itu, disebutkan bahwa fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dan pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Dijelaskan pula bahwa yang dimaksud dengan tempat pendidikan adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

Jadi, tidak akan menjadi masalah sepanjang mereka tidak berkampanye atau meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.

Di sisi lain, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu tampaknya akan berpikir panjang ketika akan berkampanye di tempat larangan itu. Jika mereka nekat melanggar Pasal 280 Ayat (1), terancam hukuman paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta (vide Pasal 521 UU Pemilu).

Apalagi, sampai menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung. Mereka tidak hanya terancam hukuman penjara, tetapi juga pembatalan sebagai calon anggota DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
 

Pewarta : D.Dj. Kliwantoro
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024