Kudus (Antaranews Jateng) - Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal menerapkan pembayaran retribusi uji kelaikan kendaraan (KIR) secara elektronik atau e-retribusi guna menghindari kemungkinan terjadinya pungutan liar (pungli).
     
"Semua kelengkapan untuk penerapan e-retribusi KIR sudah kami siapkan karena sebelumnya sudah ada pembicaraan dengan pihak Bank Jateng sebagai mitra," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Abdul Halil di Kudus, Kamis.
     
Untuk penyediaan perangkat lunaknya, kata dia, pihak perbankan yang akan menjadi mitra siap menyediakannya.
     
Nantinya, kata dia, akan disediakan loket khusus pelayanan retribusi secara elektronik dari pihak perbankan sehingga petugas dari Dinas Perhubungan Kudus tidak ada yang bersentuhan langsung dengan pembayaran retribusi.
     
Ia optimistis model pembayaran retribusi secara elektronik tersebut bisa menghilangkan pungli karena tidak ada peluang petugas menerima pembayaran retribusi KIR.
     
Dengan penerapan e-retribusi, maka kendaraan yang melakukan uji kelaikan kendaraan juga benar-benar memenuhi persyaratan.
     
"Sepanjang tidak memenuhi persyaratan sebagai kendaraan yang laik jalan, tentunya tidak akan dinyatakan lolos uji KIR," ujarnya.
     
Bupati Kudus Muhammad Tamzil menginginkan kemungkinan terjadinya pungli harus dihilangkan, termasuk di tempat pelayanan KIR pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus.
     
Setidaknya, peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang oleh Tim Polda Jateng tidak terjadi di Kabupaten Kudus.
     
Dalam pengujian kendaraan bermotor, terdapat sembilan item persyaratan yang harus dipenuhi, seperti peralatan, sistem penerangan, sistem kemudi, as dan suspensi, ban dan pelek, rangka dan bodi, sistem rem, mesin dan transmisi serta sistem bahan bakar dan kelistrikan.
     
Masing-masing item masih ada beberapa komponen yang harus dipastikan kelaikannya sehingga ketika salah satu ada yang kurang, maka kendaraan belum dinyatakan lolos uji karena semua komponen tersebut saling terkait dan tidak boleh diabaikan.
     
Masing-masing komponen juga harus memenuhi syarat minimal, seperti alur ban maupun kampas rem.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024