Kudus (Antaranews Jateng) - Tenaga honorer kategori dua (K2) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah kembali unjuk rasa untuk menuntut pengangkatan mereka menjadi aparatur sipil negara melalui penerimaan pada 2018.

Aksi unjuk rasa di Alun-Alun Kudus, Rabu itu, diikuti puluhan tenaga honorer. Mereka mengusung sejumlah poster yang bertuliskan "K2 Kudus PNS harga mati, tepati janji K2 jadi PNS".

Ketua Konsorsium Masyarakat untuk Kudus Bersih (KMKB) Sururi Mujib didampingi sektretaris, Slamet Machmudi, mengaku kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Kudus pada kepemimpinan Musthofa karena telah membohongi mereka.

"Sebelumnya dijanjikan tidak akan membuka lowongan calon ASN untuk jalur umum sebelum semua tenaga honorer K2 diangkat semuanya," ujarnya.

Adanya janji tersebut, akhirnya tenaga honorer K2 Kudus tidak melanjutkan laporan tentang dugaan pemalsuan dokumen CPNS K2 ke kepolisian.

Kenyataannya, lanjut dia, hal itu tidak terbukti karena formasi calon ASN dari jalur honorer K2 untuk Kabupaten Kudus hanya 29 formasi, sedangkan jumlah honorer K2 mencapai 225 orang.

Padahal, kata dia, jumlah kuota penerimaan ASN untuk Kabupaten Kudus 438 formasi yang seharusnya cukup untuk mengangkat seluruh tenaga honorer K2 di Kudus.

"Kami mengancam akan kembali meneruskan laporan kasus dugaan pemalsuan sebelumnya ke kepolisian," ujarnya.

Kepada Muhammad Tamzil dan Hartopo yang merupakan Bupati dan Wakil Bupati Kudus yang baru dilantik, diharapkan kesediaan memperjuangkan nasib honorer K2.

Sebelumnya, Penjabat Bupati Kudus Riena Retnaningrum bersedia melayangkan surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia guna mengusulkan permohonan penambahan kuota honorer K2 dalam penerimaan calon ASN 2018,?meskipun hingga kini belum ada tanggapan.

Ratusan tenaga honorer tersebut juga sudah mendesak DPRD Kudus yang tugas pengabdiannya tersisa lima bulan, untuk menyurati Presiden agar menambah kuota CASN dari jalur honorer K2.

Pengunjuk rasa juga menuntut pegawai honorer K2 Kudus menjadi PNS tanpa syarat serta menuntut revisi Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang tidak menguntungkan nasib tenaga honorer K2 dengan adanya batasan maksimal usia 35 tahun.

Mereka juga mengancam tidak akan menggunakan hak pilihnya pada Pilpres 2019 atau mengalihkan pilihan tidak kepada pemerintah sekarang.

Formasi yang disediakan untuk penerimaan calon ASN 2018 di Kudus 438 formasi di mana formasi umum meliputi guru 362 orang, tenaga kesehatan 35 orang, dan tenaga teknis 12 orang, sedangkan formasi khusus dari tenaga honorer 29 formasi.

Ratusan tenaga honorer K2 di Kudus diperkirakan hanya sembilan orang yang bisa mendaftar dalam penerimaanitu karena adanya persyaratan soal usia maksimal 35 tahun dan lulusan sarjana.

Berkas pendaftaran calon ASN, diterima Pemkab Kudus paling lambat atau mendapatkan cap dari Kantor Pos maksimal pada 16 Oktober 2018. 
   

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024