Solo (Antaranews Jateng) - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menggandeng Bank Indonesia (BI) melakukan sosiialisasi Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 20/18/PADG/2018 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia 7 nasabah eksportir.
"Terkait aturan ini kami menyambut baik dan mendukung peraturan baru yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah," kata Senior Executive Vice President Treasury and International Banking BCA Branko Windoe di Solo, Kamis.
Ia mengatakan selama ini BCA berupaya memenuhi kebutuhan nasabah akan informasi dan perkembangan terkini untuk mendukung kegiatan bisnis yang dijalankan oleh nasabah.
"Termasuk dengan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia ini," katanya.
Ia berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pengetahuan nasabah atas regulasi baru yang pastinya akan berpengaruh kepada strategi bisnis nasabah.
"Selain itu dengan pemahaman yang baik, nasabah dapat melakukan lindung nilai atas kewajiban valas yang harus dipenuhinya dari risiko fluktuasi nilai tukar dan suku bunga," katanya.
Ia mengatakan BCA telah melakukan langkah serupa di beberapa daerah lain, di antaranya di Bandung pada tanggal 3 September, Jakarta 7 September, dan Surabaya 17 September dengan total peserta sosialisasi 570 nasabah eksportir dan pelaku usaha lainnya.
"Untuk kali ini kegiatan diikuti sekitar 145 nasabah eksportir dan pelaku usaha lainnya," katanya.
Adapun, pada kegiatan tersebut hadir Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia Pribadi Santoso, Executive Vice President Treasury BCA Janto Havianto, dan Senior Vice President Treasury Marketing BCA Emmy Linawati.
Sebelumnya, BI terus mengeluarkan berbagai instrumen moneter untuk menjaga stabilitas di pasar uang rupiah maupun valuta asing (valas) untuk menjaga likuiditas.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter Nanang Hendarsah mengatakan kali ini BI melakukan relaksasi peraturan terkait batas minimal transaksi valuta asing swap lindung nilai (hedging) yang bisa dilakukan melalui BI untuk menjangkau pelaku usaha yang lebih luas.
Dalam hal ini, dikatakannya, BI menurunkan nilai minimal transaksi, dari sebelumnya 10 juta dollar AS menjadi 2 juta dollar AS.
"Terkait aturan ini kami menyambut baik dan mendukung peraturan baru yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah," kata Senior Executive Vice President Treasury and International Banking BCA Branko Windoe di Solo, Kamis.
Ia mengatakan selama ini BCA berupaya memenuhi kebutuhan nasabah akan informasi dan perkembangan terkini untuk mendukung kegiatan bisnis yang dijalankan oleh nasabah.
"Termasuk dengan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia ini," katanya.
Ia berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pengetahuan nasabah atas regulasi baru yang pastinya akan berpengaruh kepada strategi bisnis nasabah.
"Selain itu dengan pemahaman yang baik, nasabah dapat melakukan lindung nilai atas kewajiban valas yang harus dipenuhinya dari risiko fluktuasi nilai tukar dan suku bunga," katanya.
Ia mengatakan BCA telah melakukan langkah serupa di beberapa daerah lain, di antaranya di Bandung pada tanggal 3 September, Jakarta 7 September, dan Surabaya 17 September dengan total peserta sosialisasi 570 nasabah eksportir dan pelaku usaha lainnya.
"Untuk kali ini kegiatan diikuti sekitar 145 nasabah eksportir dan pelaku usaha lainnya," katanya.
Adapun, pada kegiatan tersebut hadir Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia Pribadi Santoso, Executive Vice President Treasury BCA Janto Havianto, dan Senior Vice President Treasury Marketing BCA Emmy Linawati.
Sebelumnya, BI terus mengeluarkan berbagai instrumen moneter untuk menjaga stabilitas di pasar uang rupiah maupun valuta asing (valas) untuk menjaga likuiditas.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter Nanang Hendarsah mengatakan kali ini BI melakukan relaksasi peraturan terkait batas minimal transaksi valuta asing swap lindung nilai (hedging) yang bisa dilakukan melalui BI untuk menjangkau pelaku usaha yang lebih luas.
Dalam hal ini, dikatakannya, BI menurunkan nilai minimal transaksi, dari sebelumnya 10 juta dollar AS menjadi 2 juta dollar AS.