Korban seksual Bill Cosby minta "keadilan" dalam persidangan

Selasa, 25 September 2018 9:25 WIB

Norristown, Pennsylvania (Antaranews Jateng) - Perempuan yang pengaduannya menyebabkan hukuman bagi Bill Cosby atas kekerasan seksual, menuntut keadilan dalam kesaksian singkat pada hari pertama sidang dua hari untuk menjatuhkan hukuman bagi komedian tersebut, Senin waktu setempat, di mana jaksa menuntut hukuman hingga 10 tahun penjara.

Cosby divonis bersalah pada April karena melakukan penganiayaan dan penyerangan seksual terhadap Andrea Constand, mantan administrator di Universitas Kuil almamater Cosby, di rumah Cosby di Philadelphia pada 2004 dan menghadapi kemungkinan hukuman penjara pada Selasa. Lebih dari 50 wanita lain juga menuduhnya melakukan pelecehan seksual selama beberapa dekade.

Dikelilingi oleh orang tua dan saudara-saudaranya, Constand berbicara di pengadilan dengan suara yang keras dan jelas selama kurang lebih satu menit ketika Cosby (81), duduk di dekatnya.

"Yang Mulia, saya telah bersaksi," kata Constand. “Saya telah memberi Anda pernyataan korban terdampak saya. Juri mendengar saya. Mr. Cosby mendengar saya. Yang saya minta hanyalah keadilan karena pengadilan melihat kecocokan,” katanya sebagaimana dikutip Reuters.

Kerabatnya juga berbicara, termasuk ibunya, Gianna Constand, yang mengatakan Cosby telah mencoba "menghancurkan reputasi kami" untuk melindungi reputasinya.

Cosby adalah selebriti pertama yang dihukum sejak dimulainya gerakan #MeToo, gerakan nasional yang memperhitungkan perilaku seksual yang telah menjatuhkan lusinan orang kuat dalam dunia hiburan, politik, dan bidang lainnya.

Dia membangun reputasi ramah keluarga dengan peran sebagai Dr Cliff Huxtable yang ramah dalam komedi televisi tahun 1980-an "The Cosby Show."

Baca juga: Bill Cosby, Roman Polanski didepak dari akademi pemberi Oscar

'Predator kekerasan seksual'

Pada Selasa, hakim Pengadilan Pidana Umum Montgomery, Steven O’Neill, mengatakan dia pertama-tama harus memutuskan apakah akan menetapkan Cosby sebagai "predator kekerasan seksual" di bawah hukum negara bagian. Penetapan itu membawa konsekuensi pelaporan yang lebih memberatkan, termasuk konseling dan registrasi bulanan sebagai pelanggar seksual kepada polisi selama sisa hidupnya.

Kristen Dudley, seorang psikolog dengan dewan pelanggaran seks negara, mengatakan dalam pengadilan bahwa Cosby memenuhi kriteria untuk diberi label predator dan orang-orang itu kemungkinan akan kembali.

Ketika ditanyai oleh pengacara Cosby, yang menentang penetapan tersebut, Dudley mengatakan dia telah memperhitungkan usia dan kebutaannya, dan faktanya tidak ada tuduhan terbaru daripada serangannya terhadap Constand, yang muncul.

"Dia adalah anggota komunitas yang terhormat dan mampu bertemu dan berteman dengan orang-orang," kata Dudley, menambahkan bahwa Cosby telah dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap kenalan perempuan. "Menjadi buta tidak menghentikannya dari bertemu orang."

Cosby tiba di gedung pengadilan di Norristown, Pennsylvania, berjalan dengan tongkat. Sejumlah penuduh, termasuk model Janice Dickinson, ada untuk sidang vonis tersebut.

Cosby dihukum karena tiga tuduhan penyerangan tidak senonoh, kejahatan yang dapat dihukum dengan hukuman maksimum antara lima hingga 10 tahun penjara.

Jaksa meminta hukuman penjara maksimum, mengutip sifat kejahatan Cosby serta dugaan sejarah pelanggarannya. Mereka juga meminta agar Cosby didenda 25.000 dolar, membayar biaya pengadilan dan, jika ia pernah datang untuk pembebasan bersyarat, ia tunduk pada "evaluasi psiko-seksual" yang telah ditolaknya sebelum dijatuhi hukuman.

Pengacara Cosby meminta tahanan rumah sebagai pengganti penjara.

Panduan hukuman negara bagian, yang tidak wajib, merekomendasikan hukuman antara dua dan empat tahun, kata Steven Chanenson, profesor hukum di Universitas Villanova dan ahli hukuman.

Pengadilan pertama Cosby pada 2017 berakhir dengan pembatalan sidang, demikian Reuters.

Pewarta : Fitri Supratiwi
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

DNA anak korban kekerasan seksual di Purworejo tak cocok dengan pelaku

11 November 2024 16:18 Wib

Menteri: Nikahkan korban kekerasan seksual dengan pelaku bukan solusi

11 November 2024 12:05 Wib

Polisi tetapkan tiga tersangka kekerasan seksual di Purworejo

11 November 2024 12:04 Wib

LPSK tindak lanjuti permohonan perlindungan korban kekerasan seksual

23 October 2024 22:13 Wib

Hari Bahasa Isyarat Internasional, FeminisThemis, Komisi Nasional Disabilitas RI cegah kekerasan seksual bagi perempuan tuli

24 September 2024 10:18 Wib
Terpopuler

Kemendagri sedang susun desain besar otonomi daerah

NASIONAL - 17 December 2024 13:53 Wib

BRI pastikan data nasabah aman, merespons dugaan serangan ransomware

NASIONAL - 19 December 2024 9:43 Wib

Pemkot Magelang tetap siaga bencana meski kota kecil

PERISTIWA - 21 December 2024 7:36 Wib

Kemenkumham Jateng-DPRD Kota Semarang bahas Raperda HAM

PERISTIWA - 17 December 2024 14:44 Wib

PLN Icon Plus rapikan kabel FO, jaga keandalan jaringan telekomunikasi

EKONOMI - 19 December 2024 9:53 Wib