Semarang (Antaranews Jateng) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengan meringkus paman dan keponakan yang menjadi pengendali bisnis narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Surakarta.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Muhammad Nur di Semarang, Jumat, mengatakan salah seorang pelaku merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Sragen, Jateng.
Ia menjelaskan pengungkapan bisnis narkoba yang dikendalikan dari balik penjara ini berawal dari penangkapan seorang kurir narkoba bernama Heru Prasetyo, warga Jagalan, Kota Solo, saat mengambil pesanan sabu. Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 30 gram sabu saat penangkapan.
"Dari pengembangan, petugas memperoleh 20 gram sabu di rumah pelaku," katanya.
Dari pengakuan Heru, kata dia, dirinya diperintah oleh pamannya yang bernama Joko Prihatin untuk mengirim paket sabu tersebut.
Joko sendiri merupakan napi LP Sragen yang masih menjalani hukuman.
Petugas BNN yang berkoordinasi dengan petugas LP Sragen langsung mengamankan Joko bersama dua ponsel yang diduga digunakan untuk mengendalikan bisnis narkotika itu.
Selain kedua pelaku, petugas juga menangkap Indra Budi Santoso, pegawai salah satu bank di Klaten yang merupakan pemesan 30 gram sabu-sabu yang akan dikirim Heru.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Muhammad Nur di Semarang, Jumat, mengatakan salah seorang pelaku merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Sragen, Jateng.
Ia menjelaskan pengungkapan bisnis narkoba yang dikendalikan dari balik penjara ini berawal dari penangkapan seorang kurir narkoba bernama Heru Prasetyo, warga Jagalan, Kota Solo, saat mengambil pesanan sabu. Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 30 gram sabu saat penangkapan.
"Dari pengembangan, petugas memperoleh 20 gram sabu di rumah pelaku," katanya.
Dari pengakuan Heru, kata dia, dirinya diperintah oleh pamannya yang bernama Joko Prihatin untuk mengirim paket sabu tersebut.
Joko sendiri merupakan napi LP Sragen yang masih menjalani hukuman.
Petugas BNN yang berkoordinasi dengan petugas LP Sragen langsung mengamankan Joko bersama dua ponsel yang diduga digunakan untuk mengendalikan bisnis narkotika itu.
Selain kedua pelaku, petugas juga menangkap Indra Budi Santoso, pegawai salah satu bank di Klaten yang merupakan pemesan 30 gram sabu-sabu yang akan dikirim Heru.