Magelang (Antaranews Jateng) - Hingga saat ini masih dijumpai sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Magelang terlambat masuk kantor dan tidak mengikuti apel pagi dengan berbagai alasan, kata Penjabat Sekretaris Daerah Pemkot Magelang Sumartono.

"Kebiasaan tersebut harus diubah tanpa perlu diingatkan setiap hari. Disiplin itu harus dibiasakan, jangan karena disuruh atau diingatkan. Kita harus bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," katanya di Magelang, Rabu.

Ia mengatakan ASN harus disiplin terhadap ketentuan waktu kerja. Para pimpinan instansi mewujudkan disiplin ASN dengan melakukan presensi kepada pegawai seperti saat apel pagi pada Rabu.

Aparatur sipil negara sebagai pelayan masyarakat, ujar dia, harus bekerja secara optimal dan sesuai dengan peraturan.

"Kewajiban kita sebagai pelayan masyarakat adalah  bekerja maksimal dan sesuai peraturan. Untuk menggugurkan kewajiban tersebut, agar hak-hak kita ';barokah' (berkah, red.), salah satunya dengan masuk dan pulang tepat waktu, termasuk juga ikut apel pagi," ujar dia.

Sumartono juga mengingatkan bahwa sesuai dengan arahan Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito, seluruh pegawai di lingkungan Sekreatariat Daerah Pemkot Magelang agar menghentikan aktivitas bekerja saat azan dan mengikuti shalat berjamaah.

Hal itu, sesuai dengan visi Kota Magelang, yakni Magelang sebagai kota jasa yang modern dan cerdas dilandasi masyarakat yang sejahtera dan religius.

Pada kesempatan sebelumnya, Wali Kota Sigit Widyonindito mengimbau para ASN di jajaran Pemkot Magelang mengedepankan kedisiplinan dalam bekerja.

"Masalah disiplin selalu saya sampaikan kepada para peserta apel pagi di lingkungan Pemkot Magelang. Tidak perlu setiap hari saya katakan terus, kita ini sudah dewasa, jadi harus tahu diri," katanya.

Ia mengatakan bahwa kinerja ASN selalu mendapat sorotan masyarakat yang makin kritis. Apalagi dengan gaji dan tunjangan sedemikian rupa yang diterima oleh para ASN sebagai kontribusinya.

"Untuk itu, saya minta agar ASN di lingkungan Setda Kota Magelang bisa bekerja sesuai ketentuan. Atur keberangkatan kerja sepagi mungkin agar bisa ikut apel setiap paginya," katanya.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Pemkot Magelang Aris Wicaksono mengatakan sampai saat ini memang masih sering ditemukan ASN tidak ikut apel pagi, baik karena terlambat atau alasan lainnya.

"Tindak lanjut yang bisa kita lakukan baru sebatas sanksi moral, kalau sanksi disiplin belum ada. Karena sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), sanksi baru bisa diberikan ketika ada pelanggaran minimal 37,5 jam atau lima hari tidak masuk kerja berupa teguran lisan," katanya.

Meski demikian, ia memastikan bahwa ketidakhadiran ASN dalam apel pagi akan menjadi catatan khusus terhadap penilaian kinerja.

Selain itu, katanya, hal tersebut menjadi pertimbangan khusus kepala OPD terkait dengan jenjang karir pegawai yang bersangkutan. (hms)

 

Pewarta : Hari
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024