Kudus (Antaranews Jateng) - Pembayaran retribusi pasar secara elektronik yang diujicobakan di Pasar Kliwon, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga kini belum bisa terlaksana meskupun kartu e-retribusi mulai terdistribusikan.

"Hingga kini pembayaran e-retribusi di Pasar Kliwon Kudus sebagai percontohan memang belum terlaksana karena berbagai alasan," kata Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti melalui Kasi Pasar Daerah Mochammad Kaden di Kudus, Selasa. 

Untuk pelaksana di lapangan, katanya, sudah siap merealisasikan kebijakan e-retribusi.

Akan tetapi, kata Kaden, sebelum dilaksanakan perlu ada petugas administrasi khusus yang mengurusi hal itu, terutama terkait pedagang yang sudah membayar atau belum.

Selain itu, kata dia, terkait laporan transaksinya juga belum diketahui secara pasti, apakah diberikan setiap hari atau setiap periode tertentu.

"Jika kami bisa mengecek sendiri, tentunya perlu ada sistem yang mengatur terkait hal itu," ujarnya.

Apabila hal itu belum dipersiapkan, kata dia, tentunya menjadi kewenangannya pihak perbankan.

Pembayaran model e-retribusi, kata dia, cukup mudah karena para pedagang nantinya cukup mengisi saldo pada kartu retribusinya.

"Teknis pembayarannya, petugas penarik retribusi akan mendatangi kios masing-masing pedagang dengan membawa alat mesin electronic data capture (EDC) yang saat ini sudah tersedia," ujarnya.

Nantinya, lanjut dia, pedagang cukup menempelkan kartu e-retribusinya pada alat tersebut, kemudian muncul saldo yang akan dipotong sesuai jumlah retribusi yang harus dibayarkan.

Besarnya retribusi yang akan dibayar disesuaikan dengan luas kios yang digunakan untuk berjualan.

Kalaupun nantinya kebijakan tersebut benar-benar dijalankan, dia berharap, dukungan para pedagang untuk tertib membayar retribusi.

Ia mengakui tingkat ketertiban pedagang Pasar Kliwon membayar retribusi masih perlu ditingkatkan.

Meskipun sudah ada kebijakan harus membayar ke kantor, katanya, hingga sekarang belum seluruh pedagang bersedia membayar retribusi ke kantor sehingga petugas terpaksa menagihnya ke kios pedagang.

"Ketika mereka sudah mendapatkan manfaat berjualan di pasar milik pemerintah, seharusnya diimbangi dengan pemenuhan kewajiban mereka untuk membayar retribusi setiap bulannya," ujarnya.

Mayoritas pedagang, katanya, berasalan hal terpenting mereka membayar retribusi, meskipun membayarnya tidak memenuhi ketentuan soal waktu pembayaran. 

Penerapan e-retribusi sendiri bertujuan untuk menekan peluang terjadinya penyalahgunaan uang retribusi dan kedisiplinan pembayaran retribusi juga bisa ditingkatkan.

Target retribusi untuk Pasar Kliwon setahunnya mencapai Rp10,74 miliar.

Sementara jumlah kios di pasar tersebut mencapai 536 kios, kemudian los berjumlah 2.229 los dan pelataran bisa menampung 43 lapak pedagang.    

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024