Kudus (Antaranews Jateng) - Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga Juli 2018 telah menyidangkan 139 perkara pidana biasa.

"Dari jumlah perkara pidana yang disidangkan tersebut, paling dominan merupakan kasus perjudian yang mencapai 60-an persen," kata juru bicara PN Kudus Edwin Pudyono Marwiyanto di Kudus, Jumat.

Sementara kasus lain yang disidangkan, kata dia, berupa pencurian, penipuan maupun penganiayaan.

Kasus lainnya, yakni soal perlindungan anak, narkotika, penggelapan, pemalsuan surat, penadahan, cukai dan lalu lintas.

Untuk perkara pidana anak, katanya, terdapat delapan kasus, satu di antaranya sudah diputus.

Perkara pelanggaran lalu lintas, kata dia, jumlahnya mencapai 18.864 kasus yang disidangkan selama bulan Januari-Juli 2018.

Jumlah kasus pelanggaran lalu lintas yang disidangkan tersebut, kata dia, memungkinkan bertambah.

Hal itu, kata dia, melihat kasus serupa yang disidangkan selama tahun 2017 mencapai 51.872 kasus.

Sementara perkara pidana biasa yang disidangkan sepanjang tahun 2017 mencapai 239 kasus.

"Dari jumlah tersebut, tercatat 201 kasus telah diputus," ujarnya.

Jumlah kasus pidana yang disidangkan setiap tahunnya berfluktuasi.

Hal itu, kata dia, bisa dilihat pada tahun 2015 jumlah perkara yang disidangkan sebanyak 190 perkara pidana umum maupun khusus.

Kasus yang mendominasi, yakni kasus perjudian tercatat sebanyak 45 perkara, disusul kasus pencurian dan penganiayaan.

Sementara kasus perkara pidana yang disidangkan selama tahun 2014 terdapat 178 perkara pidana, sedangkan selama 2013 terdapat 208 perkara pidana biasa maupun khusus, sedangkan 189 perkara di antaranya telah diputus.

Pada tahun 2012 jumlah perkara pidana yang disidangkan sebanyak 208 kasus perkara pidana biasa dan khusus.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024