Pekalongan (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, membekuk seorang mahasiswa Tohirin (20), warga Kabupaten Batang, karena mengedarkan sabu-sabu sekaligus mengamankan satu paket barang haram ini yang dubungkus plastik klip transparan, dua telepon seluler, dan uang Rp30 ribu.
Kepala Polres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa tersangka dibekuk polisi bersama barang bukti berupa satu paket sabu saat akan bertransaksi narkotika dan obat berbahaya di Kecamatan Kedungwuni.
"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh polisi saat akan bertransaksi. Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan raya Pekajangan Kecamatan Kedungwuni sering dilakukan sebagai transaksi narkoba," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Sub Bagian Humas Ipda Akrom mengatakan saat itu, tersangka diperintah oleh polisi untuk mengeluarkan semua barang bawaan yang ada di saku celana dan baju yang dipakai Tohirin.
Akan tetapi, kata dia, saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan paket sabu yang disimpan di dalam saku depan sebelah kanan baju lengan panjang paket sabu yang dimasukkan dalam plastik klips transparan dan dibungkus sobekan kertas tisu warna putih.
"Atas temuan itu, tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke mapolres Pekalongan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Ia mengatakan akibat perbuatannya, tersangka yang kini masih menjalani pemeriksaan di mapolres akan dikenai pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini, tersangka masih kami amankan di Mapolres Pekalongan sedang sejumlah barang bukti kami sita untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Kepala Polres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa tersangka dibekuk polisi bersama barang bukti berupa satu paket sabu saat akan bertransaksi narkotika dan obat berbahaya di Kecamatan Kedungwuni.
"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh polisi saat akan bertransaksi. Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan raya Pekajangan Kecamatan Kedungwuni sering dilakukan sebagai transaksi narkoba," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Sub Bagian Humas Ipda Akrom mengatakan saat itu, tersangka diperintah oleh polisi untuk mengeluarkan semua barang bawaan yang ada di saku celana dan baju yang dipakai Tohirin.
Akan tetapi, kata dia, saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan paket sabu yang disimpan di dalam saku depan sebelah kanan baju lengan panjang paket sabu yang dimasukkan dalam plastik klips transparan dan dibungkus sobekan kertas tisu warna putih.
"Atas temuan itu, tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke mapolres Pekalongan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Ia mengatakan akibat perbuatannya, tersangka yang kini masih menjalani pemeriksaan di mapolres akan dikenai pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini, tersangka masih kami amankan di Mapolres Pekalongan sedang sejumlah barang bukti kami sita untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.