Kudus (Antaranews Jateng) - Kasus dugaan korupsi dana desa yang ditangani Polres Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan
"Peningkatan status kasus tersebut dilakukan pada bulan ini," ujar Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning di Kudus, Rabu.
Dengan adanya peningkatan status kasus dugaan korupsi dana desa tersebut, dia memastikan, nantinya ada saksi-saksi yang dimintai keterangannya.
Ia berharap kasus dugaan korupsi maupun penyalahgunaan dana desa maupun kas desa menjadi pembelajaran semua orang, khususnya kepala desa.
"Kepala desa sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam penggunaan dana desa di Kabupaten Kudus tentunya harus lebih berhati-hati," ujarnya.
Dalam penggunaan dana tersebut, kata dia, harus transparan, baik terhadap perangkat desanya atau masyarakat.
Apalagi dana desa maupun kas desa yang dikelola bertujuan untuk pembangunan desa maupun untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di desanya.
Kasat Reskrim AKP Agus Supriadi Siswanto menambahkan, hingga kini kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap rencana audit di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Setelah diketahui nilai kerugian negaranya langsung dilakukan penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Kudus menargetkan pada tahun 2018 bisa menyelesaikan tiga kasus dugaan korupsi.
Apabila memungkinkan, ketiga kasus tersebut bisa dituntaskan hingga berstatus P-21 pada tahun ini pula.
Ketiga kasus dugaan korupsi tersebut merupakan hasil penyelidikan Polres Kudus pada tahun 2017.
Polres juga mengakui untuk menyelesaikan ketiga kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut memang menjadi pekerjaan rumah yang cukup berat bagi unit Tipikor.
"Peningkatan status kasus tersebut dilakukan pada bulan ini," ujar Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning di Kudus, Rabu.
Dengan adanya peningkatan status kasus dugaan korupsi dana desa tersebut, dia memastikan, nantinya ada saksi-saksi yang dimintai keterangannya.
Ia berharap kasus dugaan korupsi maupun penyalahgunaan dana desa maupun kas desa menjadi pembelajaran semua orang, khususnya kepala desa.
"Kepala desa sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam penggunaan dana desa di Kabupaten Kudus tentunya harus lebih berhati-hati," ujarnya.
Dalam penggunaan dana tersebut, kata dia, harus transparan, baik terhadap perangkat desanya atau masyarakat.
Apalagi dana desa maupun kas desa yang dikelola bertujuan untuk pembangunan desa maupun untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di desanya.
Kasat Reskrim AKP Agus Supriadi Siswanto menambahkan, hingga kini kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap rencana audit di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Setelah diketahui nilai kerugian negaranya langsung dilakukan penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Kudus menargetkan pada tahun 2018 bisa menyelesaikan tiga kasus dugaan korupsi.
Apabila memungkinkan, ketiga kasus tersebut bisa dituntaskan hingga berstatus P-21 pada tahun ini pula.
Ketiga kasus dugaan korupsi tersebut merupakan hasil penyelidikan Polres Kudus pada tahun 2017.
Polres juga mengakui untuk menyelesaikan ketiga kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut memang menjadi pekerjaan rumah yang cukup berat bagi unit Tipikor.