Semarang (Antaranews Jateng) - Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang mengungkapkan pengelola Zeus Karaoke Semarang yang dipolisikan karena masalah pajak, tidak pernah mengemplang pajak.
       
"Sejak awal berdiri sampai Juni 2018 kemarin tercatat masih membayar pajak," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang Yudi Mardiana di Semarang, Senin.
       
Ia menjelaskan sebagai tempat hiburan, Zeus berkewajiban membayar pajak hiburan. Besaran pajak yang dibayarkan pun bervariasi.
       
Saat awal beroperasi, kata dia, pajak yang dibayarkan berada pada kisaran angka Rp6 juta per bulan.
       
"Juni 2018 pajak yang dibayarkan sekitar Rp19 juta," katanya.
       
Menurut dia, besaran pajak yang dibayarkan tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh manajemen Zeus.
       
Jika memang dikemudian hari diketahui ternyata pajak yang seharusnya dibayarkan lebih besar, kata dia, maka terdapat kurang bayar pajak yang harus disetorkan.
       
"Selanjutnya kami akan menerbitkan surat ketetapan kurang pajak yang harus segera dibayar," tambahnya.
       
Oleh karena itu, kata dia, berdasarkan atas adanya laporan tentang dugaan permasalahan pajak ini, pemerintah kota akan melakukan penelusuran atas laporan manajemen Zeus sejak berdiri hingga saat ini.
       
Dalam penelusuran itu sendiri, lanjut dia, Badan Pendapatan Daerah juga didampingi oleh pihak kepolisian.
       
"Kalau memang ada kurang bayar tentu akan kami tagih," katanya.
       
Ia menambahkan kondisi semacam itu sering terjadi di banyak tempat hiburan, termasuk hotel dan restoran.
       
Sebelumnya, manajemen Zeus Karaoke Semarang yang berlokasi di Jalan Sultan Agung Semarang dipolisikan oleh mantan pemegang sahamnya, Jefri Fransiskus, atas dugaan penggelapan keuntungan, penggelapan pajak dan praktik prostitusi.
 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024