Solo (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil mengungkap sindikat kasus kejahatan memecah kaca mobil dengan menangkap tiga pelaku dan seorang penadah yang beroperasi di wilayah Solo.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo melalui Kasat Rekrim Kompol Fandli, di Solo, Rabu, mengatakan tiga tersangka yang ditangkap tersebut, dua orang di antaranya, suami istri, yakni Rio Setiawan (27) dan istrinya, Hermaningsih (26) warga Ngringo, Jaten, Karanganyar.

Fadli mengatakan polisi kemudian membekuk tersangka lainnya, yakni Rico Katana (23) warga Sangkrah Pasar Kliwon, Solo, seorang residivis kasus yang sama, dan seorang penadah, Danang Mujiraharjo (50) warga Nusukan, Banjarsari, Solo, pada Selasa (24/7).

Fadli menjelaskan pihaknya mengungkap kasus tersebut berawal dari laporan korban, Erpan Budi Santoso (28) warga Gondangrejo, Karanganyar, yang kehilangan sebuah tas berisi surat berharga, telepon seluler, dan uang Rp1,1 juta di dalam mobilnya, pada tanggal 8 juli 2018.

Satuan Reskrim Polresta Surakarta langsung melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, dan polisi berhasil membekuk dua pelaku, yakni Rico Katana dan Rio di kawasan Pasar Nusukan, Solo, Selasa (24/7). Hasil pengembangan kemudian mengamankan Danang Mujiraharjo dan Hermaningsih.

"Danang ini, berperan sebagai penadah barang hasil curian mereka. Hermaningsih ikut dalam aksi suaminya, Rio ?mencuri di kawasan Jaten Karanganyar," kata Fadli.

Atas perbuatan para pelaku tersebut dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Pelaku Danang sebagai penadah akan dijerat Pasal 480 KUHP, tentang unsur-unsur penadahan barang hasil kejahatan.?

Namun, pelaku Hermaningsih akan dilimpahkan ke Polsek Jaten Polres Karanganyar untuk dilakukan proses hukum.?

Fadli mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka Rio dan Rico mengaku bisa melakukan tindak kejahatan memecah kaca mobil belajar dari melihat video Youtube. Mereka dalam aksinya satu bulan terakhir ini, sudah melakukan tiga kali ?dengan tempat kejadian perkara yang berbeda di Solo dan sekitarnya. 

 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024