Semarang (Antaranews Jateng) - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Ida Budhiati akhirnya meraih doktor setelah perjuangan panjangnya selama sekitar 10 tahun menempuh studi doktoralnya.

"Saya ambil program doktor hukum di Universitas Diponegoro Semarang pada 2007. Itu mulai kuliahnya," kata Ida Budhiati usai sidang disertasi doktoralnya bidang hukum di Undip Semarang, Jawa Tengah, Sabtu.

Disertasi Ida berjudul "Rekonstruksi Ilmu Politik Penyelenggara Pemilu di Indonesia" yang dipromotori oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang diujikan di hadapan delapan penguji.

Perempuan kelahiran Semarang, 23 Nopember 1971 itu mengakui kesibukannya sebagai anggota hingga menjadi Ketua KPU Jawa Tengah ketika itu membuatnya ekstra kerja keras untuk merampungkan studi.

Meski demikian, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI itu bisa menyiasati pekerjaan dengan studinya hingga bisa mengusulkan disertasi doktoral dengan promotor yang sama, yakni Mahfud MD.

Namun, kata Ida, bersamaan dengan itu dirinya terpilih menjadi anggota KPU RI yang membuatnya harus memilih. Akhirnya dia memutuskan berkonsentrasi dengan tugasnya di KPU karena sudah disumpah.

"Saya memilih mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi. Saya berkonsultasi dengan pimpinan kampus, kemudian diputuskan harus pindah jalur, dari jalur reguler ke `by research`," katanya.

Akan tetapi, kata dia, ternyata dirinya harus mengulang kembali dari nol di program doktornya yang kemudian dijalaninya Hal itu kelas "by research" lebih longgar waktu pertemuannya dengan dosen.

"Itu 2014. Saya pindah program dan menyusun ulang proposal. Saya berkonsultasi dengan Pak Mahfud, ternyata beliau tetap mau membimbing saya. Namun, disertasinya harus diganti lagi," kenangnya.

Atas saran Mahfud MD, Ida kemudian membahas tentang pemilu karena melihat pengalamannya yang telah lama bergelut dengan seluk beluk pesta demokrasi, baik di KPU Jateng maupun KPU RI.

"Sampai-sampai, beliau (Mahfud MD) menyebut saya Doktor KPU. Disertasi ini, saya mengamati penyelenggaraan pemilu sejak era parlementer, Orde Lama, Orde Baru, hingga era reformasi," katanya.

Ada empat rekomendasi dalam disertasi itu. Pertama, perlunya penegasan terhadap kedudukan lembaga penyelenggara pemilu sebagai "state primary organ" yang bersifat "self regulatory body".

Kedua, untuk memperkuat kemandirian penyelenggara pemilu perlu dilakukan penataan kembali tugas, wewenang KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, penataan jumlah keanggotaan dan pola rekrutmennya.

"Ketiga, melakukan perubahan kebijakan terkait sumber pendanaan pemilu dan pemilihan kepada daerah yang berpotensi mereduksi kemandirian penyelenggara pemilu," katanya.

Keempat, mentransformasi kelembagaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pengadilan pemilu dan menyerahkan fungsi pengawasan kepada masyarakat sebagai wujud partisipasi.

Sementara itu, Mahfud MD sebagai promotor menilai Ida sebagai sosok pekerja keras dan sangat tegas yang membuatnya bersedia menjadi promotor dalam disertasi doktoralnya.

"Dulu, saya Ketua MK dan dia (Ida) Ketua KPU Jateng. Ketika Undip meminta saya menjadi promotornya, saya mau karena orangnya bisa diajak bekerja keras dan mau dibimbing," katanya.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024