Cilacap (Antaranews Jateng) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, berhasil mengungkap tiga kasus perjudian yang mendompleng ajang Piala Dunia 2018, kata Wakil Kepala Polres Cilacap Komisaris Polisi Hari Sutanto.

"Kasus perjudian yang beromzet jutaan rupiah tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni di Desa Widarapayung Kulon, Kecamatan Binangun, Desa Bajing Wetan, Kecamatan Kroya, dan Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah," katanya saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Cilacap, Rabu siang.

Ia mengatakan tiga tersangka dalam kasus perjudian tersebut terdiri atas Ras (33), warga Desa Widarapayung Kulon, ES (59), warga Desa Bajing Kulon, dan SR (58), warga Kelurahan Donan.

Menurut dia, ketiga tersangka mulai menggelar praktik perjudian ketika ajang Piala Dunia 2018 memasuki babak 16 besar dan dilakukan dengan cara menerima taruhan berupa uang dari pemasang.

"Dalam hal ini, pemasang memberikan uang taruhan untuk tim yang dijagokan saat berlaga. Pemasang yang menang taruhan, uangnya akan dipotong sebesar 10 persen untuk tersangka," katanya.

Ia mengatakan barang bukti yang disita petugas dari ketiga tersangka berupa tiga buah pulpen, dua unit telepon seluler, tiga lembar kertas rekapan pemasang, dan uang tunai dengan jumlah total Rp6.960.000.

Menurut dia, ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta.

Saat ditanya Wakapolres, salah seorang tersangka ES mengaku jika biasanya bisa mengumpulkan uang taruhan dari pemasang hingga jutaan rupiah.

"Tapi kemarin baru sedikit karena keburu ditangkap," katanya.

Ia mengatakan setiap pemasang yang menang taruhan, uang yang diterimanya akan dipotong sebesar 10 persen.

Dengan demikian jika total uang taruhannya sebesar Rp2.000.000, kata dia, pemenangnya akan mendapatkan hasil bersih sebesar Rp1.800.000.

"Yang Rp200.000 masuk ke saya sebagai komisi. Uangnya ada yang ditransfer dan ada pula yang langsung diambil," jelasnya. 

 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024