Semarang (Antaranews Jateng) - Politikus Partai Golkar Iqbal Wibisono berencana mengajukan permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif ke Mahkamah Agung.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberi peluang bagi Bawaslu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya PKPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada Mahkamah Agung," kata Iqbal kepada Antara di Semarang, Jateng, Jumat.

Iqbal yang pernah mendekam 9 bulan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang mengajukan permohonan "judicial review" ke MA karena menilai PKPU bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 7 Ayat (1) Huruf h PKPU 20 Tahun 2018.

Dalam pasal itu sebutkan bahwa persyaratan bakal calon anggota badan legislatif, antara lain, bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Sementara itu, di dalam UU Pemilu, lanjut Iqbal yang juga alumnus Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), tidak ada larangan bagi mantan koruptor untuk menjadi calon anggota badan legislatif.

Iqbal mengatakan bahwa pengajuan permohonan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai ikhtiar agar hak politiknya tidak hilang pada Pemilu Anggota DPR RI 2019.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang pada hari Selasa (24-2-2015) memvonis Iqbal 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta atas perkara Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di dalam putusan PN Semarang Nomor 138/Pid.Sus/2014/PN. Tipikor.Smg tahun 2015, majelis hakim yang diketuai Hastopo tidak mencabut hak politik Iqbal.

Namun, Iqbal yang juga Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah tidak menyebut kapan pastnya dirinya akan mengajukan "judicial review" ke MA.

"Insya Allah minggu depan," ujar Iqbal.

Sesuai dengan UU Pemilu, batas waktu pengajuan ke MA paling lambat 30 hari kerja sejak PKPU 20/2018 diundangkan dalam Lembaran Negara oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada tanggal 4 Juli 2018.

Pewarta : D.Dj. Kliwantoro
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024