Semarang (Antaranews Jateng) - Heru Sudjatmoko mengaku siap maju sebagai bakal calon anggota DPR RI pada Pemilihan Anggota Legislatif 2019 setelah purnatugas dari jabatan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
"Kalau memang itu ada dan sifatnya penugasan (dari DPP PDI Perjuangan) tentunya saya wajib melaksanakan, intinya itu," katanya saat dikonfirmasi di Semarang, Kamis.
Mantan Bupati Purbalingga itu juga mengaku siap bersaing dengan kader-kader PDIP yang lain dan menyerahkan sepenuhnya penentuan daerah pemilihan kepada pimpinan DPP PDIP.
"Yang menentukan dapilnya itu DPP, kalau diberi dapil yang itu ya tentu saya terimalah, bukan apa-apa soalnya, tapi kalau ditugasi Insya Allah saya berusaha untuk menyiapkan diri," ujarnya.
KPU RI membuka pendaftaran calon anggota legislatif di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota periode 2019-2024.
Adapun jadwal tahapan pendaftaran sampai penetapan caleg untuk Pileg 2019 adalah pengajuan daftar calon dilakukan pada 4-17 Juli 2018, verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon pada 5-18 Juli 2018, penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan pada 19-21 Juli 2018.
Kemudian, perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD dapat dilakukan pada 22-31 Juli 2018, verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon harus dilakukan pada 1-7 Agustus 2018.
Penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR-DPRD dilakukan pada 8-12 Agustus 2018 dan pengumuman pada 12-14 Agustus 2018.
Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPR-DPRD dapat dilakukan pada 12-21 Agustus 2018, sedangkan permintaan klarifikasi ke parpol atas masukan masyarakat terhadap DCS anggota DPR-DPRD pada 22-28 Agustus 2018.
Selanjutnya, penyampaian klarifikasi dari parpol ke KPU dapat dilakukan pada 29-31 Agustus 2018.
Pemberitahuan penggantian DCS akan diumumkan pada 1-3 September 2018, pengajuan penggantian bakal calon anggota DPR-DPRD dilakukan pada 4-10 September 2018.
Verifikasi pengganti DCS anggota DPR-DPRD kepada KPU dilakukan pada 11-13 September 2018.
Tahapan terakhir, penyusunan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR-DPRD dilakukan pada 14-20 September 2018, penetapan DCT anggota DPR-DPRD dilakukan pada 20 September 2018 dan pada 21-23 September 2018, KPU akan mengumumkan Daftar Caleg Tetap untuk Pemilu 2019.
"Kalau memang itu ada dan sifatnya penugasan (dari DPP PDI Perjuangan) tentunya saya wajib melaksanakan, intinya itu," katanya saat dikonfirmasi di Semarang, Kamis.
Mantan Bupati Purbalingga itu juga mengaku siap bersaing dengan kader-kader PDIP yang lain dan menyerahkan sepenuhnya penentuan daerah pemilihan kepada pimpinan DPP PDIP.
"Yang menentukan dapilnya itu DPP, kalau diberi dapil yang itu ya tentu saya terimalah, bukan apa-apa soalnya, tapi kalau ditugasi Insya Allah saya berusaha untuk menyiapkan diri," ujarnya.
KPU RI membuka pendaftaran calon anggota legislatif di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota periode 2019-2024.
Adapun jadwal tahapan pendaftaran sampai penetapan caleg untuk Pileg 2019 adalah pengajuan daftar calon dilakukan pada 4-17 Juli 2018, verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon pada 5-18 Juli 2018, penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan pada 19-21 Juli 2018.
Kemudian, perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD dapat dilakukan pada 22-31 Juli 2018, verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon harus dilakukan pada 1-7 Agustus 2018.
Penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR-DPRD dilakukan pada 8-12 Agustus 2018 dan pengumuman pada 12-14 Agustus 2018.
Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPR-DPRD dapat dilakukan pada 12-21 Agustus 2018, sedangkan permintaan klarifikasi ke parpol atas masukan masyarakat terhadap DCS anggota DPR-DPRD pada 22-28 Agustus 2018.
Selanjutnya, penyampaian klarifikasi dari parpol ke KPU dapat dilakukan pada 29-31 Agustus 2018.
Pemberitahuan penggantian DCS akan diumumkan pada 1-3 September 2018, pengajuan penggantian bakal calon anggota DPR-DPRD dilakukan pada 4-10 September 2018.
Verifikasi pengganti DCS anggota DPR-DPRD kepada KPU dilakukan pada 11-13 September 2018.
Tahapan terakhir, penyusunan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR-DPRD dilakukan pada 14-20 September 2018, penetapan DCT anggota DPR-DPRD dilakukan pada 20 September 2018 dan pada 21-23 September 2018, KPU akan mengumumkan Daftar Caleg Tetap untuk Pemilu 2019.