Semarang (Antaranews Jateng) - Mantan pemilik perusahaan jamu PT Nyonya Meneer, Charles Saerang, menggugat Bank Papua dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang yang telah ikut melelang rumah pribadinya berkaitan dengan kasus pailit perusahaan jamu legendaris itu.
"Rumah yang saya tinggali ikut dilelang, padahal itu masuk sebagai tambahan jaminan pinjaman saja," kata Charles di Semarang, Kamis.
Semestinya, lanjut dia, rumah yang berada di kompleks Perumahan Bukit Sari Semarang itu tidak ikut dilelang.
Sebagai tambahan jaminan, kata dia, rumah ini seharusnya bukan bagian dari keseluruh kawajiban pinjaman yang harus dibayarkan.
"Kami minta ditanggukan karena rumah masih dipakai," katanya.
Menurut dia, saat ini masih dalam tahap mediasi dalam penyelesaian gugatan perbuatan melawan hukum ini.
"Masih mediasi sambil komunikasi terus, kalau tidak ketemu yang terpaksa sidang," katanya.
Berkaitan dengan kondisi PT Nyonya Meneer saat ini, ia mengaku sudah tidak berurusan lagi karena semua merupakan kewenangan kurator.
"Sekarang saya sudah ada kesibukan lain untuk menjadi konsultan di Jakarta," katanya.
"Rumah yang saya tinggali ikut dilelang, padahal itu masuk sebagai tambahan jaminan pinjaman saja," kata Charles di Semarang, Kamis.
Semestinya, lanjut dia, rumah yang berada di kompleks Perumahan Bukit Sari Semarang itu tidak ikut dilelang.
Sebagai tambahan jaminan, kata dia, rumah ini seharusnya bukan bagian dari keseluruh kawajiban pinjaman yang harus dibayarkan.
"Kami minta ditanggukan karena rumah masih dipakai," katanya.
Menurut dia, saat ini masih dalam tahap mediasi dalam penyelesaian gugatan perbuatan melawan hukum ini.
"Masih mediasi sambil komunikasi terus, kalau tidak ketemu yang terpaksa sidang," katanya.
Berkaitan dengan kondisi PT Nyonya Meneer saat ini, ia mengaku sudah tidak berurusan lagi karena semua merupakan kewenangan kurator.
"Sekarang saya sudah ada kesibukan lain untuk menjadi konsultan di Jakarta," katanya.