Solo (Antaranews Jateng) - Sebanyak 19 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerja Pemerintah Kota Surakarta bolos atau absen tanpa keterangan pada hari pertama kerja pascalibur Lebaran 2018.
 
   "Dari total 3.061 ASN di lingkungan kerja Pemkot Surakarta, yang masuk sebanyak 2.998 ASN. Sisanya yaitu 63 tidak masuk dan 19 di antaranya tanpa keterangan," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Surakarta Rahmat Sutomo di Solo, Kamis.

     Ia mengatakan untuk ASN absen dengan keterangan, di antaranya 11 ASN yang izin, 19 sakit, dan 14 cuti. Menurut dia, untuk ASN yang izin cuti yaitu sebagai ganti karena selama libur Lebaran melakukan pelayanan. 
 
   "Sedangkan untuk yang sakit sifatnya berkelanjutan," katanya.
 
   Sementara itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melakukan konfirmasi langsung terhadap ASN yang absen tanpa keterangan dan yang mengajukan izin.
 
   "Khusus untuk 11 ASN yang izin, kami akan konfirmasi ke OPD masing-masing karena sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) maupun Sekda Kota Surakarta, ASN tidak diperbolehkan melanjutkan cuti setelah cuti bersama," katanya.
 
   Sedangkan untuk ASN yang bolos akan diberi sanksi. Terkait hal itu, saat ini pihaknya masih menunggu kebijakan dari Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo.
 
   "Sansi itu ada ringan, sedang, dan berat. Berat bisa sampai pemecatan," katanya.
 
   Sebelumnya, Menpan-RB Asman Abnur mengatakan pemerintah memberikan diskresi kepada pejabat pembina pegawainya agar bisa memberikan sanksi langsung kepada PNS yang tidak disiplin.
 
   Ia mengatakan diskresi memungkinkan atasan langsung ASN menjatuhkan sanksi terhadap bawahannya. Menurut dia, bukan hanya sanksi ringan tetapi juga sanksi sedang seperti pemotongan tunjangan atau penurunan pangkat satu tingkat bisa dilakukan oleh atasan langsung ASN.

 

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024