Cilacap (Antaranews Jateng) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang sipir atau pegawai salah satu lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan karena menjadi kurir narkoba, kata Kepala Polres Cilacap AKBP Djoko Julianto.
"Selain oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) berinisial S (55) yang bekerja di salah satu lapas Nusakambangan, kami juga menangkap seorang napi berinisial R (38), dan seorang warga Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, berinisial D (41)," katanya saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Cilacap, Rabu siang.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan kasus tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat yang curiga terhadap paket yang sering datang ke rumah pelaku berinisial S.
Menurut dia, informasi tersebut segera dikembangkan oleh petugas Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah S hingga akhirnya menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang tersimpan di dalam kamar.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap S diketahui bahwa sabu-sabu itu pesanan salah seorang napi Lapas Narkotika, Nusakambangan, berinisial R. Dalam hal ini, S akan membawa sabu-sabu dari Jakarta itu ke dalam lapas dengan upah sebesar Rp5 juta," ungkapnya.
Dengan berbekal pengakuan S, kata dia, petugas Satresnarkoba segera mendatangi Lapas Narkotika guna mengamankan napi berinisial R dan melakukan penggeledahan hingga akhirnya menemukan barang bukti berupa sabu-sabu.
Setelah mengamankan R, lanjut dia, petugas Satresnarkoba mengembangkan kasus tersebut dengan menangkap seorang warga berinisial D dan mendapatkan barang bukti berupa pil ekstasi.
"Secara keseluruhan berat sabu-sabu yang kami sita sebagai barang bukti mencapai 75 gram, sedangkan jumlah pil ekstasi sebanyak 1.050 butir," tuturnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan ketiga pelaku bakal dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Sementara itu, Koordinator Lapas Se-Pulau Nusakambangan dan Cilacap Hendra Eka Putra mengatakan penangkapan terhadap tiga tersangka narkoba tersebut merupakan hasil kerja sama antara lapas dan Polres Cilacap.
"Kami memang sudah berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut sesuai dengan perintah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Dirjen Pemasyarakatan," ujar dia yang juga Kepala Lapas Batu, Pulau Nusakambangan.
Menurut dia, pihaknya juga telah berupaya untuk melakukan penyekatan-penyekatan terhadap upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas dengan menyediakan peralayan sinar x (x-ray) maupun pemindai tubuh (body scanner).
Ia mengakui jika kasus penyelundupan narkoba ke dalam lapas yang melibatkan oknum pegawai lembaga pemasyarakatan telah berulang kali terjadi, namun pihaknya akan terus berupaya mengantisipasinya melalui kerja sama dengan Polres Cilacap.
Disinggung mengenai nasib ASN berinisial S, Hendra mengatakan oknum pegawai lapas tersebut akan diberhentikan dengan tidak hormat dan selanjutnya menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun yang bersangkutan akan pensiun sekitar dua tahun lagi.
"Selain oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) berinisial S (55) yang bekerja di salah satu lapas Nusakambangan, kami juga menangkap seorang napi berinisial R (38), dan seorang warga Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, berinisial D (41)," katanya saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Cilacap, Rabu siang.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan kasus tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat yang curiga terhadap paket yang sering datang ke rumah pelaku berinisial S.
Menurut dia, informasi tersebut segera dikembangkan oleh petugas Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah S hingga akhirnya menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang tersimpan di dalam kamar.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap S diketahui bahwa sabu-sabu itu pesanan salah seorang napi Lapas Narkotika, Nusakambangan, berinisial R. Dalam hal ini, S akan membawa sabu-sabu dari Jakarta itu ke dalam lapas dengan upah sebesar Rp5 juta," ungkapnya.
Dengan berbekal pengakuan S, kata dia, petugas Satresnarkoba segera mendatangi Lapas Narkotika guna mengamankan napi berinisial R dan melakukan penggeledahan hingga akhirnya menemukan barang bukti berupa sabu-sabu.
Setelah mengamankan R, lanjut dia, petugas Satresnarkoba mengembangkan kasus tersebut dengan menangkap seorang warga berinisial D dan mendapatkan barang bukti berupa pil ekstasi.
"Secara keseluruhan berat sabu-sabu yang kami sita sebagai barang bukti mencapai 75 gram, sedangkan jumlah pil ekstasi sebanyak 1.050 butir," tuturnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan ketiga pelaku bakal dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Sementara itu, Koordinator Lapas Se-Pulau Nusakambangan dan Cilacap Hendra Eka Putra mengatakan penangkapan terhadap tiga tersangka narkoba tersebut merupakan hasil kerja sama antara lapas dan Polres Cilacap.
"Kami memang sudah berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut sesuai dengan perintah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Dirjen Pemasyarakatan," ujar dia yang juga Kepala Lapas Batu, Pulau Nusakambangan.
Menurut dia, pihaknya juga telah berupaya untuk melakukan penyekatan-penyekatan terhadap upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas dengan menyediakan peralayan sinar x (x-ray) maupun pemindai tubuh (body scanner).
Ia mengakui jika kasus penyelundupan narkoba ke dalam lapas yang melibatkan oknum pegawai lembaga pemasyarakatan telah berulang kali terjadi, namun pihaknya akan terus berupaya mengantisipasinya melalui kerja sama dengan Polres Cilacap.
Disinggung mengenai nasib ASN berinisial S, Hendra mengatakan oknum pegawai lapas tersebut akan diberhentikan dengan tidak hormat dan selanjutnya menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun yang bersangkutan akan pensiun sekitar dua tahun lagi.