Kudus (Antaranews Jateng) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus mempersilakan masyarakat setempat yang mengantongi surat keterangan perekaman Kartu Tanda Penduduk secara elektronik (e-KTP) untuk mengajukan pencetakan fisik e-KTP menyusul tersedianya blanko e-KTP.
     "Blanko KTP-el dipastikan tersedia cukup sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengkhawatirkan ketersediaan stoknya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus Hendro Martoyo melalui Sekretaris Dinas Putut Winarno di Kudus, Rabu.
     Jika nantinya stok blanko menipis, katanya, secara otomatis dari Provinsi Jateng akan mengirimkan tambahan stok blanko e-KTP.
     Hal itu, kata dia, lantaran sudah ada pelaporan secara kontinyu terkait stok blanko sehingga provinsi juga bisa mengetahui stok di masing-masing Disdukcapil.
     Untuk itu, dia mempersilakan masyarakat yang sudah melakukan perekaman dan belum mendapatkan fisik e-KTP datang ke kantor Disdukcapil Kudus atau kantor kecamatan untuk pencetakan e-KTP.
     Ia mengatakan per 4 Juni 2018 jumlah surat keterangan pengganti e-KTP yang dikeluarkan sebanyak 92.534 lembar tersebar di sembilan kecamatan. Data paling banyak di Kecamatan Kota Kudus 10.952 lembar, disusul Gebog 10.679 lembar, Kaliwungu 10.672 lembar, dan paling sedikit Undaan 7.474 lembar.
     Jumlah pencetakan fisik e-KTP periode 29 Mei hingga 4 Juni 2018 tercatat 1.937 keping untuk warga Kudus yang tersebar di sembilan kecamatan.
     "Saat ini, pencetakan dilayani berdasarkan pengajuan masyarakat yang memegang surat keterangan pengganti KTP-el," ujarnya.
     Hal itu, lanjut dia, dalam rangka mengantisipasi ketika fisik e-KTP sudah dicetak, namun dalam pendistribusiannya tidak sampai ke nama dan alamat yang tertera di e-KTP.
     Oleh karena itu, kata dia, masyarakat diminta datang langsung ke kantor kecamatan atau Disdukcapil Kudus untuk mengajukan pencetakan e-KTPl, sekaligus untuk aktivitasinya.
     Hingga 4 Juni 2018 jumlah warga Kudus yang melakukan perekaman e-KTP 613.108 orang dari 624.554 orang wajib KTP, sedangkan warga yang belum perekaman 11.446 orang atau 1,83 persen.    
     Dari ribuan warga yang melakukan perekaman, katanya, terdapat 8.526 warga yang fotonya belum diterima Disdukcapil Kudus.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024