Purbalingga (Antaranews Jateng) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk Wakil Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi sebagai Pelaksana Tugas Bupati Purbalingga, kata Pelaksana Tugas Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko.
"Dua atau tiga hari lalu, kami sudah dapat surat dari Mendagri, surat tertanggal 6 Juni yang intinya menegaskan bahwa karena kepala daerah, Bupati Purbalingga berhalangan sementara, maka supaya pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya, Ibu Wakil Bupati ditugasi menjadi Pelaksana Tugas Bupati," katanya di Purbalingga, Jumat.
Menurut dia, Mendagri juga meminta Gubernur Jateng untuk memberikan penegasan dan memonitor Kabupaten Purbalingga terlebih dalam menghadapi lebaran.
Dalam hal ini, penegasan tersebut berupa Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 131/0009157 tentang Penugasan kepada Wakil Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi Selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Purbalingga yang merupakann tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.33/3538/SJ tanggal 6 Juni 2018.
Ia mengatakan surat tersebut sudah diserahkan ke Wabup Dyah Hayuning Pratiwi dengan tembusan di antaranya ditujukan kepada Ketua DPRD Purbalingga dan Sekretaris Daerah Purbalingga.
"Sebenarnya secara 'de facto', pelaksana tugas bupati bertugas sejak bupati berhalangan sementara (5/6), namun formalnya hari ini (8/6) sejak saya menyerahkan surat," kata dia yang juga mantan Bupati Purbalingga.
Lebih lanjut, Heru mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa Bupati Purbalingga Tasdi yang memberikan pengaruh secara psikologis terhadap aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Kendati demikian, dia mengharapkan pelayanan Pemkab Purbalingga kepada masyarakat harus tetap berjalan sehingga kedatangannya di Purbalingga untuk meyakinkan agar Wabup Tiwi (panggilan akrab Dyah Hayuning Pratiwi, red.) tidak ragu-ragu dalam menjalankan tugasnya sebagai Pelaksana Tugas Bupati Purbalingga karena tidak bekerja sendirian.
"Untuk kebijakan setrategis nanti bisa berkordinasi dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), sedangkan kebijakan yang internal bisa dikomunikasikan dengan Sekda atau keseluruhan struktur pemerintahan hingga tingkat kecamatan," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengaku siap melaksanakan tugas sebagai Plt. Bupati Purbalingga dan akan memantapkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menjalankan roda pemerintahan.
Menurut dia, langkah pertama yang akan dilakukan adalah koordinasi dan konsolidasi internal dengan semua jajaran.
"Setelah itu, baru memutuskan langkah apa yang perlu dilakukan ke depan," katanya.
Ia mengakui kejadian yang menimpa Bupati (nonaktif) Tasdi masih memberikan tekanan psikologis terhadap ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga.
"Saya berharap agar proses 'recovery' (pemulihan) itu bisa berlangsung cepat, sehingga para AS) di lingkungan Pemkab Purbalingga bisa kembali menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Bupati Purbalingga Tasdi bersama Kepala Unit Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Purbalingga Hadi Ismanto diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan di Purbalingga pada hari Senin (5/6).
Setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, Tasdi ditetapkan oleh penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Purbalingga tahun 2017-2018, sedangkan Hadi Ismanto ditetapkan sebagai tersangka penerima suap
Selain Tasdi dan Hadi Ismanto, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap tiga orang dari unsur swasta, yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan yang diduga sebagai pemberi suap.
Terkait dengan penetapan status tersangka tersebut, Tasdi ditahan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di gedung Merah Putih KPK, Hadi Iswanto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Hamdani Kosen di Rutan Polres Jakarta Pusat, serta Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan di Rutan Polres Jakarta Timur.
"Dua atau tiga hari lalu, kami sudah dapat surat dari Mendagri, surat tertanggal 6 Juni yang intinya menegaskan bahwa karena kepala daerah, Bupati Purbalingga berhalangan sementara, maka supaya pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya, Ibu Wakil Bupati ditugasi menjadi Pelaksana Tugas Bupati," katanya di Purbalingga, Jumat.
Menurut dia, Mendagri juga meminta Gubernur Jateng untuk memberikan penegasan dan memonitor Kabupaten Purbalingga terlebih dalam menghadapi lebaran.
Dalam hal ini, penegasan tersebut berupa Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 131/0009157 tentang Penugasan kepada Wakil Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi Selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Purbalingga yang merupakann tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.33/3538/SJ tanggal 6 Juni 2018.
Ia mengatakan surat tersebut sudah diserahkan ke Wabup Dyah Hayuning Pratiwi dengan tembusan di antaranya ditujukan kepada Ketua DPRD Purbalingga dan Sekretaris Daerah Purbalingga.
"Sebenarnya secara 'de facto', pelaksana tugas bupati bertugas sejak bupati berhalangan sementara (5/6), namun formalnya hari ini (8/6) sejak saya menyerahkan surat," kata dia yang juga mantan Bupati Purbalingga.
Lebih lanjut, Heru mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa Bupati Purbalingga Tasdi yang memberikan pengaruh secara psikologis terhadap aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Kendati demikian, dia mengharapkan pelayanan Pemkab Purbalingga kepada masyarakat harus tetap berjalan sehingga kedatangannya di Purbalingga untuk meyakinkan agar Wabup Tiwi (panggilan akrab Dyah Hayuning Pratiwi, red.) tidak ragu-ragu dalam menjalankan tugasnya sebagai Pelaksana Tugas Bupati Purbalingga karena tidak bekerja sendirian.
"Untuk kebijakan setrategis nanti bisa berkordinasi dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), sedangkan kebijakan yang internal bisa dikomunikasikan dengan Sekda atau keseluruhan struktur pemerintahan hingga tingkat kecamatan," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengaku siap melaksanakan tugas sebagai Plt. Bupati Purbalingga dan akan memantapkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menjalankan roda pemerintahan.
Menurut dia, langkah pertama yang akan dilakukan adalah koordinasi dan konsolidasi internal dengan semua jajaran.
"Setelah itu, baru memutuskan langkah apa yang perlu dilakukan ke depan," katanya.
Ia mengakui kejadian yang menimpa Bupati (nonaktif) Tasdi masih memberikan tekanan psikologis terhadap ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga.
"Saya berharap agar proses 'recovery' (pemulihan) itu bisa berlangsung cepat, sehingga para AS) di lingkungan Pemkab Purbalingga bisa kembali menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Bupati Purbalingga Tasdi bersama Kepala Unit Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Purbalingga Hadi Ismanto diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan di Purbalingga pada hari Senin (5/6).
Setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, Tasdi ditetapkan oleh penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Purbalingga tahun 2017-2018, sedangkan Hadi Ismanto ditetapkan sebagai tersangka penerima suap
Selain Tasdi dan Hadi Ismanto, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap tiga orang dari unsur swasta, yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan yang diduga sebagai pemberi suap.
Terkait dengan penetapan status tersangka tersebut, Tasdi ditahan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di gedung Merah Putih KPK, Hadi Iswanto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Hamdani Kosen di Rutan Polres Jakarta Pusat, serta Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan di Rutan Polres Jakarta Timur.