Kudus (Antaranews Jateng) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, membentuk "Rumah Paman Capil" atau rumah pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil di desa untuk membantu memudahkan masyarakat di perdesaan dalam mendapatkan pelayanan kependudukan.

Dalam rangka merealisasikan pembentukan program "Rumah Paman Capil" atau kantor mini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus, dilakukan kerja sama dengan Dinas Kesehatan, Tim Penggerak PKK Kabupaten, dan Karangtaruna Kabupaten.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, diadakan hari Rabu (30/5) ini di lantai tiga gedung Setda Kudus.

Menurut Kepala Disdukcapil Kudus Hendro Martoyo di Kudus, Rabu, inovasi baru yang diberi nama "Rumah Paman Capil" atau kantor mininya pelayanan administrasi kependudkan dan catatan sipil tersebut dalam rangka membantu masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan.

Nantinya, lanjut dia, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil Kudus, melainkan cukup datang ke "Rumah Paman Capil" yang terdapat di setiap desa.

Untuk sementara, kata Hendro, sebagai percontohan terdapat di semua desa di Kecamatan Mejobo.

Adapun petugas yang akan melayani masyarakat nantinya, berasal dari tiga pihak yang diajak kerja sama, seperti DKK, PKK, dan Karangtaruna.

"Hari ini (30/5) kami telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan DKK, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kudus dan Ketua Karangtaruna Kabupaten Kudus," ujarnya.

Masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan, katanya, tidak perlu mengeluarkan biaya, waktu dan tenaga karena relawan yang bertugas di "Rumah Paman Capil" akan menampung permintaan masyarakat, kemudian difasilitasi pengurusannya ke Disdukcapil.

"Relawan juga tidak harus datang ke kantor, karena dokumen persyaratan bisa dikirim melalui whatsapp grup yang sudah dibentuk," ujarnya.

Apabila di Kecamatan Mejobo membuahkan hasil, katanya, layanan tersebut akan diperluas ke Kecamatan Jati dan Kota, sedangkan tahun 2019 ditargetkan bisa menjangkau semua desa di Kudus.

Inovasi baru tersebut, lanjut dia, merupakan upaya Disdukcapil Kudus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, setelah sebelumnya juga memiliki sejumlah inovasi.

Melalui "Rumah Paman Capil" tersebut, nantinya masyarakat dapat melakukan pengurusan semua dokumen kependudukan.

Nantinya masyarakat cukup menyerahkan syarat-syarat dokumen, selanjutnya relawan akan mengirim data ke Disdukcapil Kudus dalam bentuk foto untuk ditindaklanjuti.

Setelah permohonan masyarakat tentang administrasi kependudukan jadi, selanjutnya diantar ke Rumah Paman Capil tersebut.

Inovasi lain yang dimiliki Disdukcapil Kudus, yakni adanya program 3 in 1 yang merupakan program ketika ada kematian maka keluarga dapat mengurus dokumen kematian, sekaligus Kartu Keluarga (KK) baru dan KTP penggantian status pasangan yang ditingggalkan.

Inovasi lainnya, yakni pembuatan akta kelahiran bagi warga yang melahirkan di rumah sakit, sebelum pulang sudah bisa mengantongi akta kelahiran serta ada pula layanan antar pengurusan administrasi kependudukan.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024